• 5 December 2025

Gerakan Bersih Sungai Perkotaan Dari Komunitas Lingkungan

uploads/news/2025/10/-jaga-ekosistem-sungai-perkotaan-88734cab877d6e9.jpg

Jagad Tani - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025, Komunitas Peduli Sungai Cipinang memiliki mandat untuk melakukan pembersihan sampah, penanaman vegetasi di bantaran sungai, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap potensi pencemaran.

Pada akhirnya sebanyak 225 orang anggota dari 21 Komunitas Peduli Sungai Cipinang, yang tersebar dari wilayah hulu hingga hilir resmi dikukuhkan, dalam memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk menjaga kebersihan serta kelestarian sungai di wilayah perkotaan.

Baca juga: Cagar Biosfer GSKBB Direvitalisasi Pengelola

Pembentukan komunitas juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yakni tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan peran aktif masyarakat dalam menjaga mutu air.

“Semua komunitas yang kita berikan tugas ini, (harus) mampu dengan serius menginisiasi, mengedukasi seluruh warga di bantaran sungai untuk kemudian bersama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan dari pembuangan sampah di sungai,” ujar Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Setelah prosesi pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan gerakan bersih Sungai Cipinang dari hulu hingga hilir, melibatkan seluruh komunitas peduli sungai, demi menjaga kebersihan sungai sebagai sumber kehidupan dan ekosistem yang berkelanjutan.

Menurut Hanif, gerakan ini nantinya tidak hanya berhenti di Sungai Cipinang saja, tetapi akan menjadi sebuah gebrakan yang menginspirasi pengelolaan sungai-sungai di Indonesia seperti Ciliwung, Citarum, Brantas, dan Mahakam.

“Bangsa Indonesia bukan hanya bisa membangun kota dan gedung tinggi, tetapi juga mampu menjaga sungainya tetap mengalir bersih,” pungkas Hanif. 

Related News