Pasca Cesium-137 Udang Ekspor Indonesia Harus Bersertifikat
Jagad Tani - Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini menjelaskan bahwa KKP mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang ke AS. Sehingga, produk udang yang bisa masuk ke pasar AS harus memiliki Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.
"KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor kesana, sehingga untuk dapat masuk ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” terang Ishartini, melalui keterangan resminya di laman KKP, dikutip Senin, (13/10).
Baca juga: Fitoremediasi, Solusi Atasi Kontaminasi Radioaktif
Pemberlakuan regulasi ekspor udang Indonesia erat kaitannya dengan pengetatan impor yang masuk ke Amerika Serikat melalui Import Alert 99-52 yang memberlakukan adanya persyaratan tambahan, yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium-137 pada produk udang oleh otoritas kompeten negara asal yang diakui secara resmi yakni US FDA.
"Aturan Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia oleh Pemerintah AS bukan merupakan red list atau penolakan, tetapi hanya tambahan persyaratan bagi shipment yang berasal dari UPI (Unit Pengolahan Ikan) udang berlokasi di Jawa dan Lampung yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium-137. Sementara itu ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa,” jelasnya.
Sertifikat Mutu CE dari KKP menjadi satu-satunya instansi yang menerbitkan sertifikat mutu bebas dari cemaran Cesium 137 pada produk udang melalui serangkaian kegiatan sertifikasi dan melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) serta Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN).
Pengakuan dari pemerintah Amerika Serikat sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor undang dari Indonesia ke negara tersebut, menjadikan KKP sebagai quality assurance body(badan penjaminan mutu) bagi produk perikanan Indonesia, serta menjadi surveillance (pengawas) dan official control yang telah disesuaikan dengan standar internasional.

