Menteri Purbaya Kenakan Pungutan Biji Kakao Ekpor
Jagad Tani - Biji kakao sebagai komoditas ekspor akan dikenai pungutan oleh pemerintah melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025, yang sekaligus mencabut PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Peraturan baru ini diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yang berarti mulai berlaku pada Jumat, 22 Oktober 2025.
Baca juga: Pengawasan Diperketat, Cegah Masuknya Durian Ilegal Malaysia
Dalam bagian pertimbangan PMK disebutkan, bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah.
Berdasarkan isi dari Pasal 3 PMK 69/2025, yang menegaskan bahwa tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor tersebut dikenakan terhadap 3 pihak, yakni, Pertama, pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan atau turunannya. Kedua, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan. Ketiga, eksportir atas komoditas perkebunan atau produk turunannya.
Perincian tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 69/2025. Sementara itu, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 69/2025. Ketentuan tarifnya adalah sebagai berikut:
Biji kakao yang berada di bawah harga 2.000 USD/ton, tidak dikenakan pungutan. Harga naik di atas 2.000 - 2.750 USD/ton, dikenakan pungutan 2,5%. Harga di kisaran 2.750 - 3.500 USD/ton, dikenakan pungutan 5%. Harga lebih dari 3.500 USD/ton, dikenakan pungutan 7,5% dari nilai ekspor.
Adapun formula perhitungan pungutan ekspor (PE) ditetapkan melalui rumus:
PE = Tarif x Harga Ekspor (HE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs (NK).

