Ekspor Benih Lobster Ilegal ke Singapura Gagal
Jagad Tani - Penyelundupan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang ditaksir senilai Rp 5,17 miliar melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan Singapura, berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Secara ekonomi, mulai dari benih bening lobster hingga lobster dewasa memang merupakan dua komoditas yang menjanjikan dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Bahkan ketersediannya banyak dijumpai di sepanjang pantai selatan pulau Sumatera, Jawa hingga Nusa Tenggara.
Baca juga: Pengawasan Diperketat, Cegah Masuknya Durian Ilegal Malaysia
Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa para petugas telah mengamankan sebanyak empat orang tersangka dalam penindakan itu, yakni berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) dengan barang bukti sebanyak delapan buah koper berisi 172 kemasan benih lobster dengan total sebanyak 172.611 ekor.
"Pengungkapan bermula dari informasi tim analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal BBL dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Tim gabungan mencurigai delapan unit bagasi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Air Asia (QZ-264)," jelasnya dikutip dari Antara, Sabtu (18/10).
Menurut Gatot, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan buah koper yang berisikan sebanyak 54 bungkus, dengan isi berupa benih lobster sebanyak 52.400 ekor tersebut, merupakan benih lobster jenis pasir.
Melalui pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang yang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta, untuk diantarkan kepada seseorang yang berlokasi di Singapura dengan upah mencapai Rp 10 juta - 15 juta per orang.
Tindakan tersebut tentu saja bisa dituntut dengan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI No 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.

