• 5 December 2025

Bersihkan Sungai Sebagai Bentuk Pelestarian Lingkungan

uploads/news/2025/10/bersihkan-sungai-sebagai-bentuk-77751b8d5612f7c.jpg

Jagad Tani - Kegiatan bersih-bersih sungai di bantaran Sungai Cipinang, Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah banjir, utamanya di wilayah Jakarta Timur.

“Dalam tiga bulan ini, kita harus bisa bersama-sama dalam membersihkan sungai Cipinang. Semakin cepat itu semakin lebih baik. Sampai bulan Desember kita harapkan kita mampu membersihkan dan meningkatkan kualitas air sungai Cipinang ini,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri LH/Kepala BPLH.

Baca juga: Pertanian Sebagai Media Dakwah Pesantren Darul Fallah

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025 yakni tentang Pembentukan Komunitas Peduli Sungai Cipinang, pada akhirnya ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat bergotong royong membersihkan sampah serta menata bantaran sungai.

Tentu kegiatan membersihkan sungai, membuang serta mengangkat tumpukan sampah yang ada di bantaran hingga pinggiran sungai, memang harus dilakukan. Karena selama ini salah satu penyebab dari penyumbatan aliran air sehingga memicu banjir merupakan hasil dari tumpukan sampah.

Gerakan yang seperti ini jelas harus berkelanjutan, demi membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem sungai sebagai bagian dari kehidupan kota. Saat tumpukan sampah berhasil dikumpulkan, sungai akan tampak lebih bersih dan menjadi refleksi nyata bahwa pemulihan lingkungan dimulai dari aksi sederhana.

Rasio Ridho Sani selaku Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menjelaskan bahwa, kegiatan bersih-bersih sungai bertujuan untuk menciptakan kejernihan air sungai yang sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.

“Bertujuan untuk menciptakan kejernihan sesuai dengan standar baku mutu yang sesuai, salah satunya adalah parameter TSS (Total Suspended Solid). Total Suspended Solid itu merepresentasikan tingkat kejernihan sungai sebesar 50 mg/L yang dituangkan dalam PP No. 22 Tahun 2021,” terang Rasio.

Related News