• 5 December 2025

Larangan Berkunjung Ke Bandung Zoo Diterbitkan

uploads/news/2025/10/larangan-berkunjung-ke-bandung-1934601d10d5194.jpg

Jagad Tani - Melalui Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dan diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Saat ini diketahui telah dibuka oleh pengelola sejak pekan lalu.

Menurut Wali Kota Bandung, yaitu Muhammad Farhan, yang mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan karena pengelola Bandung Zoo tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan.

Baca juga: Pasar Burung Legendaris Barito, Dibongkar

"Ya karena kan kita masih (belum ada pengelola resmi). Itu (SE) respon dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana," ungkap Wali Kota Farhan di Bandung, dikutip dari Antara, Kamis (30/10).

Padahal surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan Nomor Surat 162-BKAD/2025 Perihal Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung bahkan saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan izin pengelola baru terhadap Bandung Zoo.

“Jadi kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kita bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kita bisa buka untuk masyarakat,” tutur Farhan.

Sementara itu, Humas Bandung Zoo yakni Sulhan Syafi’i membuka secara terbatas kunjungan dengan memberikan akses gratis bagi pelajar dan tamu undangan. Sulhan mengatakan pembukaan ini dilakukan setelah area kebun binatang resmi dibuka kembali setelah ditutup sejak 6 Agustus 2025.

“Banyaknya permintaan dari pihak sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, karenanya Bandung Zoo hari ini dibuka,” jelasnya.

Related News