• 5 December 2025

Kawal Kebijakan Demi Peternak Ayam Mandiri

uploads/news/2025/11/terus-kawal-kebijakan-demi-62528806a0fb708.jpg

Jagad Tani - Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) terus menunjukkan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan di sektor perunggasan, khususnya bagi peternak ayam pedaging mandiri.

M. Ubaydillah, perwakilan sekretariat GOPAN, menceritakan bahwa organisasi ini berdiri sejak tahun 2004 atas inisiatif sejumlah asosiasi peternak ayam pedaging dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa, Kalimantan, Sumatera, Bali, dan Sulawesi. GOPAN dibentuk sebagai wadah untuk menyuarakan aspirasi peternak di tingkat nasional.

Baca juga: Kembangkan Pertanian Terpadu dan Eduwisata Agribisnis

“Awalnya GOPAN itu komunitas. Namun kemudian berkembang menjadi asosiasi nasional yang diresmikan pada tahun 2004 di Istana Merdeka oleh Presiden Megawati Soekarnoputri,” jelas Ubay.

Saat ini GOPAN dipimpin oleh Ir. H. Herry Dermawan, anggota DPR RI Komisi IV. Dilanjutkan oleh Ubay, jika GOPAN banyak berperan dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyusunan peraturan menteri dan undang-undang terkait peternakan dan perunggasan.

“Biasanya kami diundang untuk memberikan pandangan dalam proses pembentukan peraturan atau public hearing. Fokus kami pada pengawalan kebijakan pemerintah agar berpihak pada peternak rakyat,” tambahnya.

Selama lebih dari dua dekade, GOPAN telah menjadi mitra pemerintah dan pelaku usaha perunggasan dalam memperjuangkan keberlanjutan peternakan ayam mandiri. Namun, Ubay mengakui bahwa kondisi peternak rakyat saat ini masih memprihatinkan.

Populasi ayam pedaging milik rakyat yang dahulu mencapai 80 persen, kini hanya tersisa 10–15 persen saja. Hal ini disebabkan oleh dominasi perusahaan-perusahaan besar yang menguasai rantai bisnis dari hulu ke hilir, mulai dari bibit, pakan, hingga pasar.

“Dulu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 menegaskan bahwa budidaya adalah milik rakyat. Sekarang kandang-kandang dikuasai perusahaan besar. Ini yang kami perjuangkan dalam revisi UU tersebut,” tegas Ubay.

Selain memperjuangkan kebijakan, GOPAN juga aktif melakukan advokasi lapangan. Salah satu upaya yang pernah dilakukan adalah judicial review terhadap UU No.18 Tahun 2009 pada tahun 2016, meskipun hasilnya belum memuaskan.

Dari sisi organisasi, GOPAN beranggotakan sekitar 15 hingga 19 asosiasi daerah yang mewakili peternak di berbagai wilayah. Anggota perorangan tidak tercatat langsung, karena sistem keanggotaan bersifat kolektif melalui asosiasi masing-masing.

Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan dana dan sumber daya, GOPAN tetap aktif berkomunikasi dengan pemerintah dan DPR untuk memperjuangkan keberlangsungan usaha peternak ayam mandiri.

“Kami non-profit, jadi bergerak dengan semangat. Harapannya, ke depan GOPAN masih tetap eksis dan mendapatkan ruang dalam pembangunan perunggasan nasional,” tutup Ubay.

 

 

Related News