• 5 December 2025

Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Dikenakan Sanksi

uploads/news/2025/11/aktivitas-tambang-ilegal-di-91354635f5ce498.jpg

Jagad Tani - Berdasarkan hasil validasi lapangan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar terhadap 18 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat 4 perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada akhirnya operasi penindakan yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober - 4 November 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 truk bermuatan nikel milik PT. JJA dan 9 (sembilan) truk milik PT. HGI, kedua perusahaan merupakan kontraktor tambang PT. BMU berhasil diamankan. Hari berikutnya sebanyak 9 (Sembilan) truk milik PT. MMP yang merupakan kontraktor tambang PT. BCPM, turut diamankan.

Baca juga: Inovator Muda Ciptakan Mesin Sortir Telur Otomatis

Kawasan hutan yang digunakan untuk aktifitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang selaku Ketua Satgas Halilintar menyampaikan bahwa terdapat bukaan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah IUP PT. BMU seluas 62,15 Ha, perusahaan ini berpotensi dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal sebesar Rp 2.350.280.980.761 atau Rp2,3 triliun.

"Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana," ungkapnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal. Tentu penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan, dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining.

"Penegakan hukum ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama atau beneficial owner di balik kejahatan kehutanan ini dengan mengedepankan prinsip Ultimum Remidium," tukasnya.

Related News