Jagad Tani - Demi memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global, delegasi Indonesia pada forum LCIPP pada rangkaian COP30 UNFCCC di Brazil, menyoroti bahwa hutan adat tidak hanya penting bagi kelestarian ekosistem, tetapi juga merupakan ruang hidup masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun.
Tentunya hutan adat menjadi fondasi bagi wilayah kehidupan masyarakat, penjaga ekosistem hutan dan lingkungan, pelindung kearifan lokal, serta salah satu strategi penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Baca juga: Penambahan Syahbandar Pelabuhan Perikanan, Tingkatkan Pelayanan Nelayan
Pengetahuan tradisional dan praktik pengelolaan yang berkelanjutan di masyarakat adat, seperti agroforestri, reboisasi, dan pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal berkontribusi besar terhadap ketahanan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penyerapan karbon. Oleh karena itu, pengetahuan lokal perlu diterjemahkan menjadi kebijakan publik agar dapat diakui dan dilindungi negara.
Konsep hutan suci semacam larangan harangan, wana ngkiki, dan kawasan keramat yang secarah harafiah juga siebut sebagai hutan larangan, dapat pula diterjemahkan oleh negara menjadi hutan lindung dalam regulasi nasional. Perlindungan ruang hidup ini penting untuk memastikan bahwa kearifan lokal tetap dapat dijalankan masyarakat in situ dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Memperkuat pengakuan hak masyarakat adat melalui penetapan hutan adat sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial perlu dipertegas dan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan harus segera direalisasi, agar dapat menurunkan laju deforestasi hingga 30–50%, sebagai bagian dari kontribusi terhadap iklim berbasis pengetahuan tradisional.
Setelah pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025 lalu, kini sudah ada total 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan. Tentunya penguatan peran masyarakat adat perlu disertai dengan mekanisme pembagian manfaat yang adil agar pengelolaan hutan dapat berjalan berkelanjutan.
Sumber: Kementerian Kehutanan

