• 5 December 2025

Menguatkan Kebijakan Pangan Melalui Aspirasi Daerah

uploads/news/2025/11/menguatkan-kebijakan-pangan-melalui-63739d16af1a2bf.jpeg

Jagad Tani - Penyempurnaan regulasi pangan melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, sehingga perlu untuk melakukan penyerapan aspirasi lokal agar menjadi bahan penyempurnaan RUU Pangan.

Panggah Susanto, selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, saat Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Bali, menyebutkan bahwa sejumlah persoalan klasik di Bali mencerminkan tantangan nasional yang wajib dijawab oleh regulasi baru. 

Baca juga: Delegasi Timor Leste Pelajari Penerapan MBG Indonesia

Menurutnya, isu pertama yang mengemuka adalah alih fungsi lahan pertanian yang semakin sulit dikendalikan. Bahkan berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, dalam satu dekade terakhir, dijelaskan bahwa lahan sawah di Bali menyusut lebih dari 900 hektare akibat tekanan pariwisata dan pembangunan permukiman. Penyusutan lahan ini menyebabkan produksi padi cenderung stagnan, sementara kebutuhan konsumsi terus meningkat.

Pelaku pertanian di Bali meminta agar revisi UU Pangan memperkuat pengaturan perlindungan lahan pertanian produktif serta memberikan insentif bagi daerah yang konsisten menjaga ruang pangan berkelanjutan. Selain itu, isu kedua yang disoroti yakni persoalan minimnya regenerasi petani.

“Tadi ada beberapa aspirasi yang bisa ditampung di RUU Pangan, salah satunya masalah alih fungsi lahan. Yang kedua mengenai petani, anak muda sudah tidak tertarik di sektor itu,” ungkap Panggah.

Dilanjutkan bahwa, di Bali rata-rata umur petani mencapai 52 tahun, sementara minat generasi muda tergerus oleh sektor jasa dan pariwisata yang dianggap lebih menjanjikan secara ekonomi. Para kelompok tani meminta Komisi IV memasukkan kebijakan afirmatif untuk menarik minat anak muda, mulai dari akses permodalan, pelatihan teknologi pertanian, hingga skema inkubasi usaha tani.

Sehingga proses penyusunan RUU Pangan yang saat ini berada pada tahap pembahasan internal Komisi IV, perlu dilakukan harmonisasi sebelum akhirnya masuk ke pembahasan bersama pemerintah. Aspirasi para petani, pelaku perikanan, hingga akademisi pertanian, dapat memberikan solusi pangan berkelanjutan, menghadirkan skema regenerasi petani yang realistis, membangun rantai pasok komoditas yang efisien, serta menjamin kemandirian benih nasional.

 “Ini dalam pembahasan masih di tingkat komisi. Nanti kan sudah ke Baleg (Badan Legislasi) untuk diharmonisasi sebelum ditetapkan sebagai undang-undang. Setelah itu akan ada pembahasan dengan mitra,” jelasnya.

 

 

 

Related News