Impor Pangan Ilegal Harus Ditindak Tegas
Jagad Tani - Keberpihakan kebijakan yang membela petani lokal, memang harus diutamakan, dan pemerintah harus menindak segala bentuk praktik impor pangan ilegal, utamanya beras, seperti yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
"(Warga asing) tidak ada, Hanya 5 ABK (Anak Buah Kapal) yang ditangkap. Jadi yang terperiksa baru 5. Berasnya memang masih disegel. Ini pasti berpengaruh. Ini yang membahayakan. Nanti merusak harga pasar," terang Ahmad Rizal Ramdhani oleh Direktur Utama Perum Bulog.
Baca juga: Greenfields, Dari Malang Menuju Panggung Susu Dunia
Menurutnya, praktik ilegal ini dapat merusak harga beras di pasaran domestik dan patut untuk ditindak tegas.
"Berasnya 40,4 ton. Gula pasirnya 4,5 ton. Minyak gorengnya 2,04 ton. Tepung terigunya 600 kilogram terus susunya 900 liter. Parfumnya itu ada 240 pieces. Mie impornya ada 360 pieces. Kemudian frozen food itu ada 30 dus. Kemudian yang ditangkap itu ada 3 kapal," papar Rizal.
Bahkan sebelumnya, penindakan terhadap impor beras sebanyak 250 ton yang masuk ke wilayah Sabang, Aceh juga telah dilakukan. Melalui informasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) tindak lanjut impor beras 250 ton di Sabang (24/11), 200 ton telah berada di gudang pengimpor. Sisanya 50 ton masih ada di kapal dan belum ada pembongkaran.
Melalui aspek ketersediaan beras di Kota Sabang masih mencukupi dengan ketersediaan stok November 2025 di 1.239 ton untuk memenuhi kebutuhan konsumsi November 2025 di 835 ton. Perum Bulog wilayah setempat pun berkomitmen untuk mengupayakan pemenuhan beras premium dengan total pengiriman 16 ton dalam minggu ini.

