Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Belum Ditetapkan
Jagad Tani - Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) terkait dengan rencana penerapan Pungutan Ekspor (PE) Kelapa Bulat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan belum ada keputusan atau tindak lanjut terkait pengaturan ekspor komoditas kelapa, dan hingga saat ini belum ada putusan.
Baca juga: Sulap Lahan Bekas TPS Jadi Urban Farming
Menurutnya, saat ini petani sedang menikmati keuntungan dari penjualan ekspor kelapa dan jarang terjadi bagi petani kelapa. Bahkan ia pun menyoroti pola perdagangan kelapa bulat, terutama terkait isu bahwa produk kelapa yang diekspor merupakan kualitas unggul, sedangkan yang dijual dalam negeri hanya sisa-sisanya.
Dilanjutkan oleh Budi, jika pelaku industri dalam negeri harus mampu bersaing dengan para importir yang membeli kelapa dari petani lokal.
"Baru kali ini harga kelapa itu bagus, artinya petani baru menikmatinya sekarang, sebelumnya nggak pernah. Yang kedua, kalau importir saja beli harga segitu, kenapa kita nggak bisa. Pelaku industrinya kan, ini pasarnya ada di dalam negeri. Kalau itu harga yang sekarang kan lebih tinggi, itu pun untuk ekspor," ucapnya.
Budi juga menekankan bahwa tidak ada kelangkaan terhadap komoditas kelapa bulat di pasar dan menegaskan bahwa pasokan masih tersedia di pasar.
"Stoknya nggak langka, banyak di pasar-pasar. Kelapa, banyak. Jangan nanti kesannya nggak ada, banyak. Di daerah timur aja banyak kok," imbuh Budi.
Padahal, pada Mei lalu pemerintah berencana menetapkan PE untuk komoditas kelapa bulat. Pemberlakuan PE ini dilakukan agar terjadi keseimbangan antara stok untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Rencana penerapan PE untuk kelapa bulat akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

