Kereta Khusus Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi
Jagad Tani - Kereta khusus untuk petani dan pedagang akhirnya resmi dioperasikan pada hari senin, 01 Desmber 2025 sebagai terobosan PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Commuter demi mendukung jalur distribusi dari hasil pertanian dan perdagangan lokal.
Rute perdana Kereta Khusus Petani dan Pedagang yang telah mendapat izin Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) ini terintegrasi layanan Commuter Line (CL) Merak, yakni Stasiun Merak–Stasiun Rangkasbitung, Banten. Sementara jam keberangkatan dan daftar stasiun pemberhentian juga sama dengan Commuter Line Merak, yakni sebanyak 14 kali keberangkatan dalam sehari dan berhenti di 11 stasiun.
Baca juga: Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Belum Ditetapkan
Sebelum melakukan perjalanan, calon penumpang diwajibkan melakukan registrasi untuk memperoleh kartu khusus tanpa biaya. Registrasi dilakukan langsung di loket stasiun yang ditetapkan. Pengguna hanya perlu membawa kartu identitas diri dan mengisi formulir yang telah disediakan. Sebab petugas nantinya akan memverifikasi data secara singkat, dan jika valid, maka kartu akan segera diterbitkan dan dapat dipergunakan.
Proses pendaftaran bisa dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan maupun pada hari yang sama dengan jadwal perjalanan. Para pemilik kartu dapat memasuki area ruang tunggu atau melakukan boarding hingga dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta, sehingga ada waktu bagi para petani dan pedagang untuk mempersiapkan barang bawaannya.
Bagi yang belum mendaftar, masih diperbolehkan membeli tiket pada hari keberangkatan, asalkan kuota tiket masih tersedia. Setelah memiliki kartu petani-pedagang, pemesanan dan pembelian tiket kereta khusus dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal keberangkatan. Tiket tersedia di loket-loket stasiun yang dilewati jalur Commuter Line Merak.
Kebijakan pemesanan lebih awal juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan kursi bagi pengguna, agar bisa mengatur kapasitas sesuai ketentuan. Bahkan setiap penumpang cukup dengan membayar dengan biaya Rp 3.000 untuk satu kali perjalanan. sehingga bisa membantu menekan biaya distribusi hasil pertanian dan perdagangan.
Sedangkan demi kenyamanan dan keselamatan penumpang, sejumlah ketentuan barang yang dibawa penumpang diberlakukan, mulai dari jumlah barang yang diperbolehkan yakni maksimal dua koli atau dua tentengan barang, ukuran maksimum per koli adalah 100 cm × 40 cm × 30 cm, barang yang memiliki bau menyengat, mudah terbakar, serta bahan berbahaya tidak diperkenankan masuk kereta.
Selain itu hewan ternak dilarang dibawa, dan senjata tajam maupun senjata api sama sekali tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta. Dengan adanya kereta khusus petani-pedagang, para pengguna dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal dan menjadi sebuah solusi dalam menunjang distribusi hasil bumi dan barang dagangan dengan biaya terjangkau.

