• 21 January 2026

Jepang Wajibkan Pembeli Hutan Daftarkan Kewarganegaraan

uploads/news/2025/12/jepang-wajibkan-pembeli-hutan-48276d63cbcbb9d.png

Jagad Tani - Pemerintah Jepang berencana mewajibkan pembeli lahan hutan di negaranya untuk mendaftarkan kewarganegaraan para pembeli mulai April 2026 mendatang.

Langkah ini bertujuan untuk melacak kepemilikan properti asing yang ada di seluruh negeri. Pihak Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan berencana mengumumkan aturan baru tersebut pekan depan.

Baca juga: Tragedi Terra Drone, Polisi Tetapkan Dirut Tersangka

Badan usaha yang mengakuisisi kawasan hutan wajib mencantumkan kewarganegaraan orang yang menjadi perwakilannya. Pemilik dengan alamat luar negeri perlu mendaftarkan tempat domisilinya di Jepang.

Para pembeli juga akan diminta untuk melaporkan tujuan dari kepemilikan lahan tersebut.

Hingga saat ini, pemerintah Jepang juga sedang melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan untuk warga negara asing, dengan gagasan dasar yang akan dirumuskan sekitar bulan Januari 2026.

 

Sumber Referensi: NHK World

Related News