Jagad Tani - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menekankan perlunya transformasi pola pikir dan pembenahan pendekatan struktural dalam upaya menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Jika mempertahankan cara lama dalam pengelolaan hutan sembari mengharapkan hasil berbeda merupakan kekeliruan mendasar.
“Menjaga hutan dengan baik tapi dari segi metode dan struktur kita lakukan yang lama tapi berharap perubahan. Kita harus berubah, dengan kelapangan hati,” papar Raja Juli melalui keterangan resminya Rabu (17/12).
Baca juga: 4 Taman Nasional Jambi, Penyangga Keanekaragaman Hayati
Bahkan ketidakseimbangan dalam tata kelola kawasan hutan juga disorot, terutama luas wilayah yang tidak sebanding dengan kemampuan pengawasan serta jumlah personel polisi hutan.
“Bagaimana illegal logging bisa kita selesaikan kalau ada 3,5 juta hektare kawasan di Aceh dan kita berharap dijaga oleh polisi hutan yang jumlahnya sangat terbatas,” ungkapnya.
Di Bentang Seblat, menurutnya, merupakan areal yang sangat penting bagi konservasi gajah itu jika dikalkulasikan anggaran yang tersedia untuk mengelola kawasan tersebut hanya sembilan juta rupiah. Untuk itu, pentingnya perubahan dalam sektor kehutanan, utamanya dalam upaya melakukan evaluasi tata kelola kehutanan.
“Harus ada perbuahan fundamental. Sektor kehutanan itu adalah sektor pilihan istilahnya. kira-kira demikian, nggak dikasih anggaran nggak apa-apa, What do you expect untuk melakukan perbaikan dengan cara yang sama, bagaimana kita ingin ekologi terjaga ekonomi tumbuh seimbang, tapi caranya masih sama. Perusahaan besar lebih mudah diizinkan dibandingkan untuk bapak-bapak sekalian 1,4 juta hektare,” terangnya.
Dalam upaya Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, Kemehut telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025 yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor dan menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare selama periode 2025–2029.
“Saya senang sekali, saya bahagia, saya sudah umumkan di COP30, kita akan mempercepat pengakuan 1,4 juta hektare masyarakat hukum adat. Sekarang tinggal komitmen kita bersama untuk menjalankannya secara baik dan secepatnya,” pungkasnya.
Pada saat ini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan luasan kurang lebih sekitar 366.955 hektare, yang memberikan manfaat bagi 88.461 kepala keluarga.

