• 20 January 2026

Pupuk Subsidi Perikanan Disalurkan Awal Tahun 2026

uploads/news/2025/12/pupuk-subsidi-perikanan-disalurkan-80213555f101fd3.jpg

Jagad Tani - Penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan rencananya akan mulai berjalan pada awal tahun 2026 sebagai upaya peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya ikan nasional.

Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa kebijakan tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 sebagai payung hukum khusus untuk pupuk bersubsidi sektor perikanan.

Baca juga: Indonesia Perjuangkan Standar Inklusif Kayu Manis Global

“Kami ingin memastikan pembudidaya ikan bisa mendapatkan pupuk pada awal tahun sehingga dapat meningkatkan produktivitas yang berujung pada peningkatan kesejahteraan,” ungkapnya saat di Lamongan, Jawa Timur, Minggu (21/12).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari lintas sektor yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta diperkuat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan Tahun Anggaran 2026 ialah sebesar 295.686 ton, yang diperuntukkan bagi pembudidaya ikan dengan penerima yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjamin agar tepat sasaran.

Pengawasan distribusi dilakukan secara berlapis melalui sistem digital e-Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) dan terintegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

“Per satu Januari 2026 pupuk sudah tersedia di kios-kios terdaftar dengan jenis Urea, SP-36, dan pupuk organik sesuai dosis rekomendasi sektor perikanan,” tukas Robby Setiabudi Madjid selaku Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia.

 

Related News