Rp6,62 Triliun Denda Administratif Kehutanan Diserahkan
Jagad Tani - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan prosesi penyerahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare serta penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara dan denda administratif senilai Rp 6,62 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12), dan menegaskan pentingnya menjaga serta melindungi kekayaan negara sebagai jantung keberlangsungan bangsa.
Prabowo dalam sambutannya mengibaratkan bahwa kekayaan negara seperti darah dalam tubuh manusia, jika terus bocor akan melemahkan dan mengancam kelangsungan bangsa. Serta menyatakan dirinya tidak peduli jika ada pihak yang menertawakan saat ia membicarakan kekuatan asing dan tantangan besar terhadap kedaulatan serta kekayaan Indonesia.
Baca juga: Progres Pembangunan 2 Kampung Nelayan di Purworejo
“Saya dipilih, saya dilantik oleh rakyat Indonesia, saya akan mati untuk rakyat Indonesia,” ungkap Prabowo.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam upaya menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan lahan dan tindak pidana korupsi, menyerahkan uang sekitar Rp 4,28 triliun hasil rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta lebih dari Rp 2,34 triliun dari penagihan denda administratif terkait pelanggaran kawasan hutan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 6,62 triliun.
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH dan seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan jika upaya menyelamatkan kekayaan negara, termasuk penertiban kawasan hutan, merupakan bagian dari perjuangan untuk memperkuat kedaulatan dan masa depan bangsa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, untuk dilakukan pemulihan kawasan dan penataan kembali sesuai fungsi konservasi. Kawasan ini merupakan bagian dari Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan yang telah ditangani mencapai 896.969,143 hektare.
"Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total 896.969,143 ha. Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," ukas Burhanuddin
Dalam prosesi simbolis penyerahan uang negara tersebut, Menteri Kehutanan dan jajaran Pejabat Tinggi Madya Kemenhut hadir mendampingi Presiden Prabowo, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kementerian Kehutanan menegaskan akan segera menindaklanjuti penguasaan kawasan hutan dengan langkah pemulihan dan pengelolaan yang berkelanjutan demi fungsi ekologis dan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.

