• 21 January 2026

Sigi Alokasikan 1.200 Hektare Cetak Sawah Baru

uploads/news/2025/12/sigi-alokasikan-1-200-hektare-13887560a94d4db.jpg

Jagad Tani - Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), alokasi kegiatan cetak sawah baru tahun 2025 mencapai 1.200 hektare, melingkupi Kecamatan Lindu, Dolo, Dolo Selatan, Sigi Kota, Marawola, dan Palolo. Luasan cetak sawah baru terbesar ada di wilayah Lindu, mencapai 900 hektare.

"Untuk saat ini luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi yang tercatat sebagai luas baku sawah (LBS) mencapai 15.280 hektare," ungkap Moh Rizal Intjenae selaku bupati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).

Baca juga: Planting Naturals Bangun Sawit Berkelanjutan di Afrika

Menurutnya, menjaga keberadaan lahan pertanian melalui pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sigi, alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan prosedur bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara.

"Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan kan ada peta LP2B, itu tidak boleh diapa-apakan dan pemerintah daerah tetap berkomitmen dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Sigi. Jadi ada edaran Menteri Pertanian bahwa alih fungsi lahan itu bisa dikenakan pidana kurang lebih 5 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Dilanjutkan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan revisi Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memperjelas status dan zonasi alih fungsi lahan pertanian, dan alih fungsi lahan dapat dilakukan apabila pemerintah daerah bersedia menyediakan lokasi pengganti kawasan tersebut.

"Jika memang ada alih fungsi lahan maka harus ada gantinya misalnya 100 hektare alih fungsi lahan maka gantinya minimal 100 hektare juga, jadi itu salah satu persyaratan alih fungsi lahan pertanian," tukasnya. 

 

Related News