• 21 January 2026

Tebus Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

uploads/news/2025/12/pupuk-subsidi-2026-bisa-84442e7460cfa73.jpg

Jagad Tani - Mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus langsung oleh petani. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Tepat pada pukul 18.18 WIB pada tanggal 29 Desember 2025, seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan. Ini menjadi penanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi dapat langsung ditindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” ungkap Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra.

Baca juga: Skema Bundling MinyaKita Picu Kenaikan Harga

Ditambahkan jika penandatanganan kontrak ini menjadi landasan hukum sekaligus penanda kesiapan penuh negara dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran, sebagai bagian dari penguatan program swasembada pangan nasional.

“Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rpv46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan,” terangnya.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.

Jekvy melanjutkan bahwa mekanisme penebusan pupuk subsidi tidak ada perubahan, para petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.

“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” terangnya.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah ditetapkan pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Sementara untuk operator pelaksana yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh titik serah ialah melalui PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Related News