Protokol Pemotongan Kurban saat Pandemi
”Kalau bisa pada umumnya, kita minta pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan.”
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, demi pencegahan COVID-19 saat pemotongan hewan kurban pada perayaan hari raya IdulAdha 1441 Hijriyah.
Biasanya, memotong hewan kurban pada hari raya IdulAdha dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh pihak masjid maupun pemerintah setempat.
Hanya saja, akibat pandemi COVID-19 saat ini, membuat kegiatan pemotongan hewan kurban pada tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Saatnya Berburu Hewan Kurban Berkualitas
Melansir keterangan dari ANTARA, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementan, Syamsul Ma'arif mengatakan, seringkali warga berkerumun demi menyaksikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Situasi tersebut berpotensi menyebabkan penularan COVID-19, terutama jika wilayah tersebut berstatus zona merah.
Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban tahun ini, pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan yang perlu ditaati.
Kementan juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (COVID-19).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan juga mengimbau, agar pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH), demi mencegah potensi penularan COVID-19.
Namun, karena adanya keterbatasan kapasitas serta jumlah yang dimiliki RPH, maka pemotongan hewan kurban juga bisa dilaksanakan di luar RPH dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
"Kalau bisa pada umumnya, kita minta pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. Itu jauh lebih aman, kalau memang tidak bisa, ya itu tergantung implementasi daerah masing-masing," kata Syamsul kepada ANTARA belum lama ini.
Syamsul menjelaskan, himbauan untuk melakukan pemotongan hewan di RPH, terutama dianjurkan pada daerah-daerah yang berkategori zona merah COVID-19.
Pada surat edaran tersebut menerangkan, kegiatan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH milik pemerintah maupun swasta.
Selain itu, masyarakat juga harus memenuhi syarat-syarat seperti jaga jarak fisik, memastikan pola kebersihan diri sendiri, dan kebersihan tempat, seperti: menggunakan masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, sepatu kerja dan kelengkapan lainnya selama melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban.
Kemudian, pemeriksaan kesehatan awal dilakukan di RPH, dengan cara pengukuran suhu tubuh memakai alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas yang memakai APD.
Petugas yang menunjukkan gejala demam, batuk atau sesak nafas, tidak diperbolehkan masuk ke dalam RPH.
Selain itu, petugas juga diimbau untuk tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama melaksanakan protokol pemotongan hewan kurban.
"Selain itu, petugas pemotongan hewan qurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri," jelas Syamsul.
Seluruh peralatan dan tempat pemotongan hewan kurban pun juga harus dibersihkan, baik itu sebelum dan sesudah pemotongan dengan memakai desinfektan.
Setiap petugas juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban.
Baca juga: Arsitek Sukses Menjadi Peternak Domba
Bagi para petugas juga diimbau untuk membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan sholat dan perlengkapan makan sendiri.
Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga diharuskan untuk mandi dan membersihkan diri sebelum berinteraksi langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.
"Masukan dari Kementerian Kesehatan, Fatwa MUI, harus mereka patuhi, bahwa tidak semua orang harus datang bergerombol melihat pemotongan," tutup Syamsul.