COA Jadi Kunci Ekspor Rajungan Tembus AS
Jagad Tani - Sebanyak 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS) diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seiring diberlakukannya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) pada produk perikanan, maka tanpa adanya COA, produk rajungan Indonesia tidak akan bisa dijual dan diterima di negara tujuan ekspor.
Baca juga: Lima Komoditas Pertanian Pulau Siberut Mentawai
“Ini jadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” terang Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif.
Dokumen COA menjadi syarat yang krusial dalam memastikan rajungan di Indonesia ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan yang dipersyaratkan oleh buyer (pembeli), serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut.
“Kita juga masih menyayangkan masih adanya oknum atau pihak tertentu yang masih melakukan penolakan kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan, sementara saat ini persaingan penjualan produk perikanan dunia makin ketat dan selektif," sambung Latif.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho mengungkapkan sebagai mitra KKP, pihaknya terus melakukan pendekatan ke nelayan binaannya agar dapat mematuhi ketentuan agar dokumen COA dapat diterbitkan.
“Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan para nelayan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” terangnya.
Sebanyak 10.000 unit bubu lipat telah didistribusikan oleh APRI di 7 lokasi (Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, Bekasi) dan 1 lokasi (Lampung), akan dilakukan pendistribusian pada Januari 2026.

