• 21 January 2026

Perambahan Terkoordinasi, Kelompok Tani Rusak Kawasan TNBS

uploads/news/2026/01/perambahan-terkoordinasi-kelompok-tani-835367469fe585b.jpeg

Jagad Tani - Perambahan lahan di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) telah dilakukan secara terkoordinasi oleh Kelompok Tani (KT) dengan nama KT RM yang beranggotakan lebih dari 150 orang dengan luasan klaim lahan seluas 600 Ha.

Pada akhirnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatra melimpahkan tersangka BS (36 th) ketua kelompok perambah di TNBS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi untuk segera disidangkan.

Baca juga: Pengawasan Perikanan Selamatkan Rp4,48 Miliar Kerugian Negara

Bahkan di KT RM, setiap anggota yang ingin memiliki lahan dikenai biaya sebesar Rp15 juta per hektare. Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha ditanami oleh kelompok tersebut, tersangka BS juga memiliki lahan yang telah ditanami kelapa sawit di areal itu seluas 5 Ha.

Hari Novianto selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, mengatakan bahwa proses hukum terhadap BS merupakan pengembangan kasus perambahan yang dilakukan oleh Tersangka SR (37 th) dan saksi-saksi juga menyebutkan bahwa BS merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut. Berkas Perkara SR juga telah dinyatakan P-21, yakni pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar,” tukas Hari.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp 5 miliar rupiah. 

Related News