• 21 January 2026

Lemahnya Pengelolaan Hutan, Tingkatkan Risiko Banjir

uploads/news/2026/01/lemahnya-pengelolaan-hutan-tingkatkan-4279445813eb369.jpeg

Jagad Tani - Lemahnya fungsi pengawasan terhadap alih fungsi dan pemanfaatan kawasan hutan bisa menjadi salah satu penyebab meningkatnya bencana banjir di berbagai daerah.

“Kita sebenarnya terlambat bertindak. Saya sudah sering mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan semakin parah. Faktanya, banjir terus berulang dan meluas,” ungkap Bambang Purwanto dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin (19/01).

Baca juga: Karhutla Aceh Barat Meluas di Lahan Gambut

Menurutnya, fungsi pengawasan masih lemah, terutama dalam menghadapi pemanfaatan kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan ilegal. Padahal, teknologi pemantauan berbasis citra satelit saat ini harusnya mampu mendeteksi pelanggaran secara cepat dan akurat.

“Jutaan hektare kawasan hutan telah dimanfaatkan secara ilegal oleh perkebunan dan tambang. Kalau hanya menambah kantor wilayah dan personel Polisi Kehutanan tanpa dukungan teknologi canggih, saya yakin tidak akan efektif,” terangnya.

Dilanjutkan oleh Bambang, bahwa praktik pengelolaan lahan yang tidak ramah lingkungan juga masih banyak terjadi, termasuk pada skema perhutanan sosial dan hutan tanaman industri (HTI). Seperti pembukaan lahan di daerah lereng yang ditanami jagung tanpa teknik terasering, yang memperparah limpasan air dan memicu banjir.

"Pengelolaan HTI yang mengabaikan karakteristik lahan telah menyebabkan degradasi tanah dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat banjir masih menjadi bencana paling sering terjadi di Indonesia, dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) sebagai salah satu faktor utama," ujarnya.

Adapun dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah proses perizinan usaha kehutanan dan pertambangan. Ia menilai sentralisasi perizinan di pemerintah pusat berpotensi mengurangi kualitas pengawasan lapangan, termasuk dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau dulu izin baru ditandatangani setelah ada kajian AMDAL, sekarang cukup pernyataan. Ini berbahaya, karena dikhawatirkan pelaksanaan AMDAL tidak dilakukan secara serius. Jangan sampai perusahaan sudah mengambil untung, tapi ketika rusak yang menanggung justru pemerintah. Itu artinya negara rugi dua kali,” paparnya.

Ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan pun masih kerap terjadi, sebab ada banyak pelanggaran kecil yang dilakukanoleh masyarakat sering ditindak tegas, sementara pelanggaran berskala besar oleh korporasi justru dibiarkan bertahun-tahun.

“Kalau masyarakat menebang satu pohon langsung ditindak, tapi jutaan hektare dirusak oleh perkebunan dan tambang tidak ada tindakan tegas. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi serius Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.

Related News