Cakupan Tugas Pengawasan KKP di Pesawat ATR
Jagad Tani - Setelah dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/01) lalu, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang dicarter oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk melakukan tugas pengawasan udara (Air Surveillance), tentu akan menimbulkan rasa penasaran dari Sahabat Tani soal apa saja tugas-tugasnya dan wilayah cakupan penugasannya di mana saja.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan No. 4/PER-DJPSDKP/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan operasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui udara (air surveillance), pada BAB II Daerah Operasi dan Objek Pengawasan, Pasal 4 ayat (2) wilayah operasinya terdiri dari Perairan Indonesia; Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI); Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
Baca juga: Taman Nasional, Lokasi Temuan Pesawat ATR 42-500
Adapun objek dari pengawasan air surveillannce meliputi Kapal perikanan Indonesia; Kapal perikanan asing; Alat bantu penangkapan ikan; Pencemaran perairan; Kawasan mangrove dan estuaria; dan f. Kawasan Konservasi.
Sedangkan untuk jenis pesawat, bisa menggunakan pesawat sipil dengan kriteria: a. Pesawat Patroli Maritim (Marine Patrol Aircraft) dengan mesin ganda (twin engine) b. Pesawat terbang lain Non Marine Patrol Aircraft, terdiri dari pesawat dengan mesin tunggal (single engine), pesawat dengan mesin ganda (twin engine), dan Pesawat dengan mesin rotari. c. Pesawat tanpa awak (drone).
Namun, untuk wilayah operasi tertentu di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang melebihi 10 mil laut dari batas udara (Flight Information Region) Indonesia, diutamakan menggunakan pesawat patroli maritim (Marine Patrol Aircraft) seperti di WPPNRI 572 Selat Malaka, WPPNRI 573 Laut Timor, WPPNRI 711 Natuna Utara, WPPNRI 716 Laut Sulawesi dan WPPNRI 718 Laut Arafura.
Selama operasi pengawasan air surveillance Pesawat Patroli Maritim (Marine Patrol Aircraft) juga harus didukung oleh Kamera surveillance dengan teknologi High Definition and Visible Light Camera, Long Wave Infrared Sensor dan Laser Range finder yang dapat merekam gambar secara akurat dari ketinggian minimal 2000 kaki.
Selain itu, juga harus dilengkapi oleh sistem komunikasi radio atau broadband data yang dapat terhubung dengan ground station, pusat pengendalian Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Kapal Pengawas. Juga harus ada alat lainnya seperti sistem tracking pesawat udara, teropong binocullar dan telepon satelit.
Sementara bagi pesawat terbang lain yang bukan pesawat patroli maritim (Non Marine Patrol Aircraft), setidaknya harus dilengkapi Kamera portable (handheld) yang dapat merekam gambar secara akurat dari ketinggian minimal 500 kaki, sistem tracking pesawat udara, teropong binocullar, dan telepon satelit.
Adapun penyelenggara operasi ini terdiri dari penanggung jawab, pengendali teknis, pengendali operasi, dan pelaksana operasi. Dengan mekanisme penyediaan pesawat udara untuk air surveillance terdiri dari kerja sama operasi, sewa, dan pembelian.
Ketua Tim Pelaksana Operasi air surveillance dalam kondisi tertentu dapat menyampaikan langsung informasi adanya indikasi pelanggaran di laut kepada Kapal Pengawas dan/atau Kapal pendukung lainnya, mulai dari ata hasil operasi pesawat udara terhadap target operasi kapal sekurang-kurangnya memuat Identitas kapal (Nama Kapal atau tanda selar atau nomor registrasi kapal perikanan), posisi kapal, pergerakan kapal dan jenis indikasi pelanggaran.
Data hasil operasi pesawat udara terhadap target operasi selain kapal, setidaknya memuat nama target, posisi target dan jenis indikasi pelanggaran. Adapun tindakan yang diberikan kepada terhadap data hasil operasi pesawat udara sepenuhnya menjadi kewenangan unsur kapal pengawas atau kapal pendukung lainnya sesuai dengan melaksanakan prosedur standar Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan.
Dalam case yang terjadi pada pesawat ATR 42-500 yang melakukan penerbangan dari Yogyakarta menuju Bandara Hasanuddin, Makassar ini. Oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kecalakaan pesawat yang terjadi di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, telah diklasifikasikan sebagai kasus Controlled Flight Into Terrain (CFIT) atau kondisi pesawat dalam kontrol, tetapi menabrak sesuatu.
Sedangkan pegawai KKP yang ditugaskan di dalam peswat yaitu Ferry Irawan, seorang pegawai yang berpangkat penata muda tingkat satu, adapun jabatannya sebagai analis kapal pengawas. Sementara itu, untuk Deden Mulyana jabatannya yakni selaku pengelola barang milik negara dan Yoga Naufal, jabatannya selaku operator foto udara.

