• 31 January 2026

Cara Klaim Asuransi, Jika Sawah Terdampak Bencana

uploads/news/2026/01/cara-klaim-asuransi-jika-542876fb3bc0dce.jpeg

Jagad Tani - Jika melihat kondisi dan situasi bencana yang terjadi akhir-akhir ini, di mana ada banyak ladang persawahan yang terendam banjir, seperti di Kabupaten Bekasi, Karawang, Kudus, Pati, Jepara, Aceh Tamiang, Bireuen, Aceh Utara dan masih banyak lagi, tentunya di daerah tersebut ada banyak petani yang terdampak.

Namun, pada saat ini setidaknya ada program yang bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang merupakan program perlindungan bagi petani padi pada risiko ketidakpastian, sebagai akibat dari dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Sehingga Sahabat Tani dapat mengajukan klaim AUTP, dan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku panduan resmi.

Baca juga: Kasus PMK Melonjak, Ratusan Sapi Jatim Terjangkit

Hal tersebut sudah masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Adapun jaminan dapat diberikan atas kerugian akibat kerusakan yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Melalui buku panduan AUTP dijelaskan pada BAB III dalam poin 3.1.8, tentang ganti rugi, yakni a. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST). b. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung (teknologi tabela). c. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah pemotongan (HSP)/Panen pada tanaman utama dan tumbuh tunas baru pada sistem padi salibu. d. Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.

Tahap awal klaim bisa dilakukan dengan pelaporan kejadian oleh petani peserta AUTP. Laporan tersebut bisa disampaikan kepada ketua kelompok tani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), atau petugas dinas pertanian setempat paling lambat tujuh hari kalender setelah terjadinya kerusakan, sebagaimana diatur dalam buku panduan.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan untuk menilai tingkat kerusakan tanaman. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar persetujuan klaim asuransi.

Apabila klaim dinyatakan memenuhi syarat, petani diwajibkan melengkapi dokumen klaim, meliputi formulir klaim, fotokopi kartu identitas, bukti kepesertaan AUTP, serta berita acara hasil pemeriksaan lapangan. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada perusahaan asuransi melalui dinas pertanian atau pihak pendamping yang ditunjuk.

Berdasarkan buku panduan AUTP, petani yang klaimnya disetujui berhak menerima ganti rugi sesuai ketentuan polis, yang dibayarkan melalui rekening petani peserta. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai modal awal untuk musim tanam berikutnya.

Tentunya para petani yang menjadi peserta AUTP, juga perlu untuk memahami isi buku panduan secara menyeluruh dan aktif berkoordinasi dengan penyuluh pertanian agar proses klaim asuransi dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Related News