Jagad Tani - Aturan terkait tata kelola ekspor karet alam dengan spesifikasi teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR), kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026.
Peraturan ini ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026, serta mulai berlakunya 14 hari sejak tanggal diundangkan. Tujuannya untuk menjaga mutu karet, sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.
Baca juga: Otomatisasi IoT Permudah Smart Farming Kebun Wangi
“Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya,” ungkap Budi Santoso selaku Mendag.
Sebetulnya, Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang tercantum dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti,” lanjutnya.
Pengaturan tata kelola ekspor SIR melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2026 juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
“Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menghindari kekosonganhukum tentang tata kelola dan penjaminan mutu SIR sekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam kita,” ujar Mendag Busan.
Seluruh proses penerbitan, perubahan, serta perpanjangan TPP SIR dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan yang memenuhi persyaratan akan diproses paling lama tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya.
Karet alam dengan spesifikasi teknis diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) atau karet bongkah (block rubber).
Ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR. Pproduk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017. Selain itu, terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebut untuk memperkuat mutu SIR yang diekspor.
Selain itu, setiap bandela (peti kemas) ekspor SIR wajib mencantumkan penandaan berupa kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen.Ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 merupakan produk konsultasi publik pada 7 Agustus 2025 yang melibatkan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakan ekspor SIR. Penyempurnaan tersebut mencakup perluasan kewenangan penerbitan TPP SIR di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ini juga memperkuat mekanisme pengawasan melalui kewajiban pelaporan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), verifikasi kesesuaian mutu, serta berbagai bentuk sanksi administratif. Permendag ini turut mengatur pengecualian kewajiban pemenuhan TPP SIR untuk ekspor kembali karet alam asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran melalui mekanisme penerbitan surat keterangan.

