Cegah Masuknya Virus Nipah, Barantin Perketat Pengawasan
Jagad Tani - Seiring dengan meningkatnya laporan kasus virus Nipah (Nipah Virus/ NiV) yang terjadi di beberapa negara Asia Selatan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) mulai meningkatkan kewaspadaan.
"Penularan virus Nipah dapat terjadi melalui hewan hidup, yaitu kelelawar (Pteropus spp.), babi, dan kuda yang berasal dari India atau negara yang tertular atau belum bebas virus nipah antara lain Malaysia, Singapura, Bangladesh, dan Filipina," ungkap Kepala Barantin, Sahat M Panggabean.
Baca juga: Teknologi Pertanian Bisa Menjadi Kunci Produktivitas Hortikultura
Selain melalui hewan, penularan virus ini juga dapat ditularkan melalui produk hewani, tumbuhan, produk tumbuhan, lingkungan, serta sarana angkut yang terkontaminasi. Meski belum ada laporan kasus di Indonesia, namun, risiko masuknya virus ke wilayah Indonesia melalui lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa menimbulkan potensi masuknya penyakit tersebut ke wilayah Indonesia.
"Dalam konteks sistem karantina, komoditas atau media pembawa yang tergolong berisiko tinggi adalah hewan hidup rentan, khususnya babi dan hewan sensitif lainnya. Sedangkan produk hewan segar dan setengah olahan, pakan, limbah organik, dan bahan biologis, buah-buahan juga barang bawaan penumpang dapat terkontaminasi," sambungnya.
Guna mencegah masuk dan menyebarnya virus Nipah, Barantin melaksanakan berbagai langkah strategis berdasarkan prinsip pre-border, border, dan post-border control serta sejalan dengan standar internasional, antara lain :
- Meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan di tempat pemasukan dan pengeluaran terhadap potensi masuk dan tersebarnya Virus Nipah,
- Melakukan tindakan karantina penolakan dan/ atau pemusnahan terhadap pemasukan kelelawar, babi, atau kuda yang berasal dari negara India atau negara tertular/ belum bebas virus Nipah, dengan tetap menerapkan prinsip kesejahteraan hewan dan mengacu pada pedoman pemusnahan yang telah ditetapkan,
- Untuk pemasukan produk hewan, tumbuhan, atau produk tumbuhan dari negara India atau negara tertular/ belum bebas virus Nipah dilakukan tindakan karantina berdasarkan analisis risiko, dan
- Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pada instansi terkait, stakeholder, dan masyarakat mengenai virus Nipah, tentang cara penularan, serta dampak dan bahayanya bagi kesehatan hewan/ ternak dan manusia.
Melalui data lalu lintas karantina, tidak terdapat pemasukan impor kelelawar hidup ke Indonesia, serta tidak ada impor hewan babi sepanjang tahun 2025. Adapun pemasukan daging babi tercatat berasal dari sejumlah negara, antara lain Denmark, Amerika Serikat, China, Spanyol, Belanda, Italia, dan Australia.
Sementara itu, rencana impor hewan babi dari Denmark dijadwalkan pada Maret 2026 dengan tujuan Manado, di mana menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) Denmark merupakan negara bebas dan tidak pernah terjangkit virus Nipah.
"Apabila virus Nipah masuk ke Indonesia, dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan perdagangan, seperti terjadinya wabah pada sektor peternakan, kerugian ekonomi akibat pemusnahan ternak, pembatasan ekspor produk hewan dari Indonesia, penurunan kepercayaan mitra dagang internasional, serta ancaman serius terhadap kesehatan manusia," terangnya.
Menurut Sahat, pengetatan lalu lintas media pembawa merupakan benteng utama perlindungan nasional terhadap ancaman penyakit hewan menular berbahaya. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Masyarakat diimbau agar tidak membawa hewan dan produk hewan secara ilegal, menghindari konsumsi produk tanpa jaminan keamanan, melaporkan temuan hewan sakit atau kematian tidak wajar, serta menjaga kebersihan dan higienitas, karena virus Nipah dapat dinon-aktifkan pada suhu 60 derajat Celcius selama 60 menit, juga rentan terhadap sabun dan desinfektan umum, pelarut lipid (alcohol dan eter) dan larutan natrium hipoklorit," tutupnya.

