Kulit Hiu dan Pari Ilegal Banyuwangi Dimusnahkan
Jagad Tani - Sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah, akhirnya dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (28/01) lalu, sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi, tanpa dokumen perizinan yang sah oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi.
Baca juga: Pantauan Sejumlah Stok Komoditas Pangan Jelang Ramadhan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” terang Pung Nugroho Saksono Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP KKP) dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (01/02).
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha, dengan cara menindak pelaku pelanggaran. Menurutnya, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main.
Hal ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi dengan melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah.
Selain tidak memiliki SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut juga tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayur.
“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” tutur Ipunk.
Pihak PT. RIE dihentikan seluruh kegiatan usaha perikanan sampai memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

