• 25 February 2026

Banyak Aspek Pengaruhi Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke

uploads/news/2026/02/banyak-aspek-pengaruhi-kepadatan-337826cdb7de54e.jpg

Jagad Tani - Kepadatan kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta disebabkan oleh banyak aspek. Mulai dari jumlah kapal yang tidak sesuai dengan kapasitas kolam, cuaca buruk, hingga pengaturan arus keluar masuk dan tambat labuh di pelabuhan.

"Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat, dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (03/02). 

Baca juga: Produksi Kentang Kerinci Alami Lonjakan Hingga 18,2%

Dari sekitar 2.506 kapal yang teridentifikasi memiliki izin berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal sudah terbit perpanjangan izinnya untuk musim penangkapan tahun 2026.

Menurutnya, karakteristik armada di Muara Angke didominasi oleh kapal berukuran 5–30 GT sehingga jumlahnya relatif lebih banyak. Kondisi ini berbeda dengan kapal besar berukuran di atas 100 GT yang tercatat di Pelabuhan Nizam Zachman, sehingga jumlah unit kapalnya lebih sedikit namun tonasenya lebih besar. 

Sejak awal Januari penerapan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan PPN Muara Angke bagi kapal-kapal baru atau yang akan berpindah pangkalan ke Muara Angke guna mencegah kepadatan kapal sembari menunggu peningkatan kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan.  

“PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan tingkat aktivitas tertinggi di Indonesia. Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan," ungkapnya. 

Untuk langkah penanganan, KKP meminta pemerintah daerah selaku pemilik PPN Muara Angke, pendataan ulang kapal, mana yang masih aktif/non aktif atau sudah rusak dan mangkrak, penetapan zonasi tambat labuh, serta pengaturan alur olah gerak kapal.

“Pengendalian jumlah kapal di PPN Muara Angke akan diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi pelabuhan pangkalan, sehingga aktivitas kapal di pelabuhan dapat lebih tertib dan terdata dengan baik,” imbuhnya.

Ditambahkan bahwa padatnya kapal perikanan di Muara Angke dan beberapa pelabuhan perikanan di Pulau Jawa juga menunjukkan bahwa konsep zonasi pelabuhan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) harus diberlakukan secara penuh. 

“Sebanyak 517 kapal atau sekitar 21% dari populasi, daerah penangkapannya bukan di Zona 06 (WPP 712-713), apabila konsep PIT sudah diberlakukan secara penuh seharunya kapal-kapal tersebut tidak berpangkalan di Angke tetapi di pelabuhan perikanan sesuai zona tangkapnya,” tukasnya.

Related News