Gubernur Jateng Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian
Jagad Tani - Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan untuk menjaga lahan pertanian di wilayahnya. Serta tidak menoleransi alih fungsi lahan sawah yang sudah berstatus lahan sawah dilindungi (LSD), termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” ungkap Luthfi.
Baca juga: Produksi Padi Harus Dijaga Meski Iklim Ekstrem
Menurutnya, larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Ia melanjutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), akan menggagalkan setiap upaya pembangunan, yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tukasnya.
Pihak Pemprov Jateng turut berkomitmen dalam mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertaniannya, agar tidak dialihfungsikan. Luthfi menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi kunci dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan di Jawa Tengah.
Adapun menyoal rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat menyampaikan informasi, jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.
“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” terangnya.
Untuk sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasan.
“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” tandasnya.

