• 25 February 2026

Tangani PMK, 151.000 Dosis Vaksin Jabar Digelontorkan

uploads/news/2026/02/tangani-pmk-151-000-dosis-14528a8c8353202.jpeg

Jagad Tani - Setelah maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di berbagai wilayah beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya menggelontorkan sebanyak 151 ribu dosis vaksin untuk Provinsi Jawa Barat di tahun 2026, guna melindungi ternak, menekan risiko penularan, serta menjaga keberlanjutan sektor peternakan.

Alokasi ini dibagi ke dalam dua periode, yakni Januari-Maret dan Juli-Agustus dengan masing-masing sebanyak 75.500 dosis. Pada pengiriman Januari, Jawa Barat telah menerima 60.000 dosis vaksin, sementara sisa alokasi akan didistribusikan secara bertahap.

Baca juga: Gubernur Jateng Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Pada Januari, Jawa Barat telah menerima 60.000 dosis vaksin PMK, sedangkan keseluruhan sisanya akan didistribusikan pada pengiriman berikutnya. Selanjutnya, alokasi vaksin untuk kabupaten dan kota di Jawa Barat akan dikoordinasikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat,” ungkap Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Hendra Wibawa.

Berdasarkan data pemantauan Kementan hingga 1 Februari 2026, tercatat ada 16 kejadian PMK dengan total 177 kasus di Jawa Barat. Kondisi tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai salah satu wilayah prioritas pengendalian, mengingat tingginya populasi ternak serta intensitas lalu lintas ternak antarwilayah.

Menurut Hendra, pelaksanaan vaksinasi harus selalu disertai dengan penerapan biosekuriti secara konsisten. Karena biosekuriti berperan penting dalam mencegah masuk dan menyebarnya virus melalui manusia, peralatan, kendaraan, maupun lalu lintas ternak.

“Vaksinasi dan biosekuriti merupakan satu kesatuan dalam memutus rantai penularan PMK. Oleh karena itu, upaya vaksinasi harus dibarengi dengan penerapan biosekuriti yang disiplin dan berkelanjutan,” terangnya. 

Pihak Kementan menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang tahun 2026. Dari total tersebut, sebanyak 80% dialokasikan untuk zona pemberantasan, 15% untuk zona pengendalian, dan 5% disiapkan sebagai stok cadangan guna merespons cepat apabila muncul kasus baru di daerah.
 

Related News