Jagad Tani - Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan bahwa pihaknya berhasil menahan AA (34) tersangka pemilik satwa dilindungi, dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II A Manado.
"Kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya,” ungkap Ali dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (15/02).
Baca juga: Jumlah Produksi Jagung Pangan Terus Alami Peningkatan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait temuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Adapun jenisnya berupa burung, yakni burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), Mambruk Umbiaat (Goura critata), elang bondol (Haliastur indus), kasuari (Casuarius unappendiculatus) dengan total 24 Satwa jenis burung yang dilindungi.
Selanjutnya pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti dan diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan.
Dari tangan pelaku, PPNS berhasil menyita satwa dilindungi yang terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) dalam keadaan hidup, 3 ekor Kasuari gelambir tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus) dalam keadaan hidup, 1 ekor Mambruk ubiaat (Goura critata) dalam keadaan hidup, 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus) dalam keadaan hidup.
Dari informasi tersangka, satwa yang dilindungi berupa burung tersebut diperoleh dari pemburu yang ada di Pelabuhan Sorong, dan akan diperjual belikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu.
Akhirnya AA (34) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

