Nilai Penjualan Kartel Tepung Terigu Capai 5,8Triliun
Jagad Tani - Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) memutuskan untuk mengambil langkah penegakan hukum setelah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan penetapan harga oleh produsen tepung terigu, menyusul kasus serupa di industri gula.
Penyidik dari Komisi Perdagangan Adil Korea menilai bahwa ada tujuh produsen tepung terigu yang diselidiki atas dugaan kartel, termasuk Daehan Flour Mills, Samyang Corporation, dan CJ CheilJedang.
Baca juga: Kenali Rentang Usia Ayam dari Warna Telurnya
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga bersekongkol untuk menaikkan harga tepung terigu, bahkan saling membagi volume penjualan, dan telah berulang kali melakukan praktik kartel selama enam tahun, sejak November 2019 hingga Oktober tahun 2025.
Melansir dari KBS World, Penyidik KFTC memperkirakan bahwa nilai penjualan yang terkait dengan praktik kartel tersebut mencapai sekitar 5,8 triliun won.
Tujuh perusahaan tersebut tercatat menguasai sekitar 88% pangsa pasar dalam transaksi langsung tepung terigu dengan produsen makanan, termasuk mi instan, roti, dan makanan ringan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Korea Selatan pada saat ini, denda administratif dapat dikenakan hingga maksimal 20% dari nilai penjualan terkait.

