• 25 April 2024

Pelaksanaan Kurban di Kota Bogor 

uploads/news/2020/07/pelaksanaan-kurban-di-kota-83679b3772b6bb1.jpg

BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijiriah, sejumlah pedagang hewan kurban mulai marak di Kota Bogor.

Berbeda pada tahun sebelumnya, tahun ini pelaksanaan kurban akan menyesuaikan dengan masa pendemi Covid-19. 

Pemerintah Kota Bogor menyatakan, tengah menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban pada masa pendemi Covid-19.

Baca juga: Saatnya Berburu Hewan Kurban Berkualitas

"Surat edaran sudah disetujui wali kota Bogor. Insya Allah paling telat Senin ini beredar di masyarakat sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana, baru-baru ini.

Anas melanjutkan, pada intinya, Pemerintah Kota Bogor meminta para penjual dan panitia kurban mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dalam panduan protokol kesehatan tersebut, dijelaskan olehnya, penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. 

Pihaknya juga melarang penjual hewan kurban berjualan, seperti di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.

Selain itu, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. 

Sementara saat pemotongan hewan kurban, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan hewan kurban.

Di lokasi tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (tangki septik/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai,” paparnya.

Bagi petugas pemotong hewan harus dalam kondisi sehat dengan jumlah petugas di lokasi pemotongan, dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban. 

Diwajibkan juga menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan.

Panitia juga wajib menyediakan detergen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.

Dianjurkan untuk membawa peralatan pemotongan masing-masing (tidak saling meminjamkan alat), melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan," ujarnya.

"Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok. Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen,” imbuhnya.

Anas pun menyarankan, kepada para pekurban untuk tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara daring, adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas.

Baca juga: Mengenal Sapi-Sapi Kurban Pilihan Jokowi

Jika hadir, mereka bisa menyaksikan dengan diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan masker.

Lebih lanjut, kata Anas, pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, petugas/RT/ketua komplek harus mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. 

"Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan, dan pendistribusiannya harus selesai dalam waktu empat jam setelah proses penyembelihan,” tandasnya.

 

Related News