54.000 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Singapura
Jagad Tani - Sebanyak 54.000 benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi gagal diterbang ke Singapura dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Pengungkapan kasus bermula, saat petugas (Aviation Security/Avsec) melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang, dan menunjukkan ada dua koper berisi barang mencurigakan milik dua calon penumpang pesawat tujuan Singapura.
Baca juga: Pengawasan Harga Pangan Ramadan di Pasar Diperketat
Pada akhirnya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Yogyakarta bersama keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) berhasil menyelamatkan kekayaan laut nasional.
Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam hayati Indonesia. Melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“BBL merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional. Namun, pengelolaannya di dalam negeri diatur ketat demi menjaga populasi lobster di alam,” ucap Obing dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (04/03).
Dilanjutkan oleh Obing, jika tindakan ini merupakan wujud dari komitmen menjaga kekayaan hayati dari eksploitasi ilegal ke luar negeri. Sebab penyelundupan BBL berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas Karantina Yogyakarta langsung melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, ditemukan BBL dikemas dalam 39 plastik, setelah dilakukan pencacahan jumlahnya mencapai lebih dari 50 ribu ekor, tanpa dilengkapi dokumen.
“Setiap benih lobster yang keluar secara ilegal berarti potensi kerugian ekonomi dan ancaman terhadap regenerasi lobster di perairan Indonesia. Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat berwenang,” terang Obing.
Sementara itu, kedua penumpang yang membawa koper berisi BBL diserahkan kepada Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut, guna memberikan efek jera bagi yang mencoba melanggar aturan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, UU No. 21/2019.
“Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Yogyakarta dan Polres Kulon Progo, barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster tersebut selanjutnya akan dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul,” tukas Obing.

