Jagad Tani - Sebanyak enam Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) yang berisi tentang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, diberikan kepada kelompok masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melalui SK tersebut, kelompok masyarakat mendapatkan akses kelola kawasan hutan seluas ±560,57 hektare kepada 411 Kepala Keluarga di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.
Baca juga: Persian Canary (Rasmi), Kenari Panjang Asal Iran
Menurut Raja Juli Antoni, selaku Menteri Kehutanan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus akses kelola hutan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial.
“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karena itu, saya berharap Bapak-Ibu yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak kelolanya,” ujar Raja Juli.
Dilanjutkan bahwa, penguatan Perhutanan Sosial diarahkan agar tepat sasaran, guna mendukung pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan. Langkah lainnya seperti melakukan pemadanan data potensi Perhutanan Sosial dengan data kemiskinan nasional, sehingga program ini semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” sambungnya.
Adapun sebanyak enam SK Perhutanan Sosial yang diberikan Menteri Kehutanan kepada kelompok masyarakat di Lombok Barat dan Lombok Timur dengan total luas ±560,57 hektare untuk 411 KK tersebut yakni diserahkan kepada:
1. Lembaga Desa Lembah Sempage, Lombok Barat seluas ±87 hektare untuk 222 KK;
2. Kelompok Tani Hutan Bun Puja, Lombok Timur seluas ±143 hektare untuk 115 KK;
3. Pokdarwis Gili Sulang, Lombok Timur seluas ±278 hektare untuk 21 KK;
4. Kelompok Wisata Alam Segul, Lombok Timur seluas ±1,87 hektare untuk 16 KK;
5. Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara, Lombok Timur seluas ±26 hektare untuk 15 KK; serta
6. Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara, Lombok Timur seluas ±24,7 hektare untuk 22 KK.
Kelompok-kelompok yang menerima SK tersebut, dapat mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan, seperti budidaya madu trigona, agroforestry tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per 7 Maret 2026, akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare yang diberikan melalui lebih dari 11.190 SK kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
