Pantauan Harga di Palembang Jelang Idul Fitri-Nyepi
Jagad Tani - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Pusat melakukan pemantauan langsung ke Pasar Lemabang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (08/03).
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional yang juga Ketua Pelaksana Satgas Pangan, I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemantauan langsung dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan menjelang hari besar keagamaan nasional.
Baca juga: Libatkan 80.000 Gerai Ritel, BINA Lebaran Diluncurkan
“Pemantauan ini penting untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar serta stok tetap tersedia di pasar. Kami ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar menjelang Idulfitri,” ungkap Ketut Astawa.
Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif di berbagai daerah. Selain itu, intervensi pasar juga akan diperkuat melalui penyaluran beras SPHP, gerakan pangan murah, serta fasilitasi distribusi pangan.
Berdasarkan hasil pengecekan di Pasar Lemabang, harga cabai rawit merah berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000 per kilogram, sedangkan cabai keriting dijual Rp40.000 hingga Rp50.000 per kilogram. Bawang merah tercatat Rp41.000 per kilogram dan bawang putih Rp38.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging sapi berada di kisaran Rp120.000 hingga Rp140.000 per kilogram, tergantung kualitas. Daging ayam dijual sekitar Rp38.000 per kilogram, sedangkan telur ayam ras Rp29.000 per kilogram.
Untuk komoditas beras, beras premium dijual Rp74.000 per lima kilogram, sedangkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Rp59.000 per lima kilogram. Harga gula curah tercatat Rp17.500 per kilogram dan gula kemasan Rp18.500 per kilogram. Adapun minyak goreng Minyakita dijual sekitar Rp15.700 per liter.
Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mengingatkan pedagang dan pengecer agar menjual bahan pokok sesuai dengan HET maupun HAP. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan bahan pokok di atas ketentuan harga yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan pedagang menjual bahan pokok di atas HET atau HAP, dapat melaporkan melalui hotline Satgas Pangan agar segera ditindaklanjuti,” terang Zain.
