Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang, Pelaku Dituntut
Jagad Tani - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi berinisial MOE (22) dan ARA (24) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, yang menegaskan bahwa penuntasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan, ialah bentuk nyata keberpihakan negara dalam melindungi integritas ekosistem Indonesia.
Baca juga: Sektor Perikanan Kepulauan Tanimbar Capai Rp834 miliar
“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa. Negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi harus membawa perkaranya sampai ke tahap penuntutan dan persidangan demi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” terang Januanto dalam keterangan nya dikutip Minggu (15/03).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang, pada 15 Januari 2026, tim gabungan lalu mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dua ekor trenggiling (satu hidup, satu mati), satu ekor elang alap tikus, satu ekor kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.
“Bagi kami, penegakan hukum tidak berhenti saat pelaku diamankan. Berkas harus kokoh agar memberi kepastian hukum dan efek jera. Setiap perkara yang kami bawa sampai Tahap II adalah pesan bahwa perdagangan satwa liar bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang harus dituntaskan secara hukum,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun.
Bahkan seluruh satwa liar yang berhasil diamankan kini berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk pemeriksaan kondisi fisik dan keselamatan sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Akhirnya para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atas perbuatan menangkap, memiliki, hingga memperniagakan satwa dilindungi secara ilegal.
