• 30 March 2026

900 Satwa Liar Diamankan di Bandara Pattimura

uploads/news/2026/03/900-satwa-liar-diamankan-271318a7616bf33.png

Jagad Tani - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku, Badan Karantina Indonesia, mengamankan media pembawa berupa kupu-kupu kering (Lepidoptera spp.) dan kelabang kuning-hitam (Anadenobolus monilicornis) dengan total sebanyak 900 ekor.

Penggagalan pengiriman media pembawa dilakukan oleh petugas di Kargo Bandara Pattimura, Ambon, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp30 juta. 

Baca juga: Lebaran Usai, Harga Pasar Mulai Normal

Adapun penggagalan ini dinilai sebagai upaya pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa, yang berpotensi membawa hama dan penyakit, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

Menurut Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Karantina dalam menjaga keamanan hayati.

“Kami terus memperkuat pengawasan di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui kargo dan jasa pengiriman. Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina,” tegasnya dalam siaran pers di Ambon, Maluku, dikutip Sabtu (28/03).

Dilanjutkan bahwa jika tidak memenuhi persyaratan, maka Karantina akan menindak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

“Kolaborasi dengan pihak keamanan (Avsec) Bandara Pattimura dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Maluku menjadi langkah strategis untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani secara tepat, demi menjaga keseimbangan ekosistem,” tambahnya.

Selain melanggar aspek administrasi dan konservasi, temuan ini juga memiliki risiko serius terhadap kesehatan masyarakat. Kelabang diketahui dapat berperan sebagai vektor penyakit dan parasit, salah satunya membawa cacing paru-paru tikus (Angiostrongylus cantonensis).

Berdasarkan literatur, parasit ini dapat menyebabkan infeksi serius pada manusia, terutama jika terjadi kontak langsung atau dikonsumsi dalam kondisi tidak aman, seperti dalam keadaan mentah atau tidak diolah dengan benar.

“Asas penyelenggaraan karantina adalah pelindungan untuk menjamin sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia. Oleh karenanya penyelenggaraan karantina ini sangat krusial dan seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif, termasuk masyarakat," terang Willy.

Tindakan pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, khususnya terkait kewajiban melaporkan dan melengkapi dokumen karantina terhadap setiap media pembawa yang dilalulintaskan.

Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur larangan pemanfaatan dan peredaran satwa liar tanpa izin, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, terkait tata cara pengambilan, pengangkutan, dan peredaran satwa liar secara legal.

Related News