Atasi Pemborosan Pangan, Perpres Pembebasan Pangan Digodok
Jagad Tani - Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan terus digeber guna memastikan setiap pangan termanfaatkan maksimal.
Nita Yulianis, selaku Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), menyebut bahwa susut dan sisa pangan atau food loss and waste (FLW) selain berpotensi merugikan secara ekonomi, kondisi ini juga memengaruhi lingkungan dan ikut menekan ketahanan pangan.
Baca juga: Jawa Barat Siapkan Langkah Antisipasi Kemarau 2026
“Rekomendasi penyusunan regulasi food loss & waste sebagaimana dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, merujuk pada bentuk regulasi yang ideal undang-undang tetapi memang saat ini yang paling memungkinkan adalah mendorong terbentuknya Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan," ujar Nita dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (31/03).
Penyusunan regulasi penyelamatan pangan didorong oleh tiga mandat utama yang mencakup aspek regulasi, dukungan legislatif, dan hasil kajian lintas pihak. Prosesnya melibatkan Bapanas bersama pakar, kementerian/lembaga, serta mitra Penta Helix.
"Terdapat 3 amanah utama penyusunan regulasi penyelamatan pangan. Hingga saat ini belum adanya peraturan perundangan yang spesifik mengatur tentang penyelamatan pangan," terangnya.
Dilanjutkan bahwa Komisi IV DPR RI memberikan perhatian khusus terkait isu ini, mulai dari kajian regulasi yang dilakukan oleh Bapanas bersama dengan pakar dan seluruh lintas kementerian dan lembaga, termasuk mitra kerja Penta Helix seperti akademisi, sektor bisnis, komunitas, termasuk bank pangan selaku penggiat selamatkan pangan.
"Selama ini, upaya penyelamatan pangan sudah berjalan, namun masih bersifat sporadis dan belum didukung payung hukum yang kuat," sambungnya.
Gerakan Stop Boros Pangan (SBP) yang selama ini digalakkan bersama mitra, mulai dari Hotel, Restaurant dan Catering (Horeca) dinilai menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang terstruktur agar implementasinya lebih luas, terarah, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, SDM, Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus mengungkapkan dari sisi kelembagaan, penyusunan regulasi ini juga didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan serta amanat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk susut dan sisa pangan agar terwujud sistem pangan yang berkelanjutan,” ungkap Rachmad.
Proses penyusunan Perpres sudah masuk dalam Program Penyusunan Perpres Tahun 2026 dan ditargetkan selesai di tahun yang sama, guna mengatur langsung praktik di lapangan, dari pencegahan sisa pangan, pengurangan pemborosan, hingga pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.
“Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian. Targetnya, setelah harmonisasi dan finalisasi, Perpres ini bisa segera ditetapkan Presiden,” tukasnya.

