• 4 April 2026

Tata Distribusi Pangan, Sejumlah Pedagang Diterbitkan NIB

uploads/news/2026/04/tata-distribusi-pangan-sejumlah-654350acf8efcc6.jpeg

Jagad Tani - Penataan distribusi pangan, di pasar mulai dilakukan percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang, sehingga akses terhadap rantai pasok lebih terjamin dan harga pangan terkendali di tingkat konsumen.

Bahkan di Provinsi Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong percepatan penerbitan NIB melalui skema jemput bola di pasar, salah satunya dilakukan di Pasar Baros, Kabupaten Serang, dengan penerbitan 50 NIB secara gratis bagi pedagang.

Baca juga: Harga Referensi Minyak Sawit Naik, Kakao Turun

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Badan Pangan Nasional, Budi Waryanto, menerangkan jika penguatan legalitas pedagang merupakan bagian dari kerja Satgas Saber Pelanggaran Pangan dalam menjaga stabilitas harga, serta menelusuri sumber persoalan di balik pergerakan harga.

“Temuan di lapangan jelas, tanpa NIB pedagang tidak bisa mengakses pasokan resmi dari Bulog. Ini yang membuat distribusi tidak efisien dan berpotensi mendorong harga naik,” ungkap Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (03/04). 

Dilanjutkan jika percepatan penerbitan NIB menjadi langkah strategis agar rantai pasok lebih pendek, transparan, dan harga di konsumen tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga pedagang dapat segera masuk dalam rantai distribusi resmi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, menyampaikan bahwa layanan Pendampingan On the Spot Layanan Integrasi Perizinan (POLI Perizinan) di pasar memudahkan pedagang memperoleh NIB secara cepat, sederhana dan gratis.

Menurutnya, dengan persyaratan yang mudah, pedagang dapat langsung terdata dan terhubung dalam distribusi Minyakita, di mana Bulog menyalurkan dengan harga Rp14.500/liter dan dijual sesuai HET Rp15.700/liter.

“Prosesnya kami buat sederhana cepat, gratis dan langsung jadi. Kami juga datang langsung ke pasar, jemput bola, sehingga pedagang cukup membawa data dasar dan kami bantu sampai NIB terbit. Ini lebih efektif dibanding mereka harus datang ke kantor,” tuturnya.

Dengan adanya legalitas yang jelas, pedagang tidak lagi berada di luar rantai pasok, dan langsung terhubung ke sumber distribusi pemerintah. Hal ini membuka peluang bagi pedagang untuk berkembang melalui akses ke berbagai program dukungan usaha.

“Ini bukan sekadar izin, tetapi juga pintu masuk agar mereka bisa terdata dalam sistem distribusi, termasuk menerima Minyakita dari Bulog dengan harga Rp14.500 dan menjual sesuai HET Rp15.700. Ke depan, ini juga memudahkan mereka mengakses pembiayaan, program pemerintah, dan mendorong usaha mereka naik kelas,” terangnya.

Berdasarkan pantauan harga di Pasar Baros, beras premium dijual Rp14.400/kg, telur ayam ras Rp29.000/kg, gula kemasan Rp17.500/kg, cabai merah keriting Rp40.000/kg, bawang merah Rp35.000/kg, bawang putih Rp33.000/kg, serta daging ayam ras di harga Rp 38.000/kg.

 

 

Related News