• 9 April 2026

28.100 Hektare Lahan Petanian Lebak Tak Bisa Diganggu Gugat

uploads/news/2026/04/-28-100-hektare-lahan-petanian-71375202426a737.jpg

Jagad Tani - Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan seluas 28.100 hektare, dan tidak boleh dialihfungsikan, karena harus dimanfaatkan untuk menghasilkan produksi ketahanan pangan nasional.

"Kita minta semua pihak, termasuk masyarakat maupun pengusaha mematuhi sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah," ujar Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar dikutip dari Antara Rabu (08/04). 

Baca juga: Pengendalian Inflasi Melalui Gerakan Tanam Cabai

Penetapan LP2B tersebut karena fungsinya untuk menjaga dan melindungi kawasan tersebut, supaya tidak beralih fungsi lahan, sebab jika kawasan itu terjadi alih fungsi lahan, maka jumlah produksi pangan nasional bisa berkurang.

Menurut alumnus Fakultas Pertanian Universitas Yogyakarta Gadjah Mada (UGM) ini, peraturan itu dibuat untuk menjaga lahan subur agar tidak berubah menjadi pemukiman, industri, atau kegunaan non-pertanian lainnya.

Bahkan para pelaku pelanggar, dinilai harus dikenakan sanksi tegas, termasuk denda, agar ada efek jera dan kepastian hukum, dan tidak disalahgunakan. 

Dilanjutkan jika melindungi kawasan lahan pertanian produktif dari alih fungsi wajib dilakukan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjamin ketersediaan pangan pokok. Dengan demikian, lahan LP2B Lebak yang seluas 28.100 hektare tidak dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan wajib menyediakan lahan pengganti.

"Kami mengapresiasi kebijakan Pemkab Lebak menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan pertanian di bawah 5.000 meter atau setengah hektare untuk mendukung program swasembada pangan yang berkelanjutan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Desa Tambakbaya Kabupaten Lebak, Ruhiana mengatakan, pihaknya merasa lega dan senang pemerintah daerah memberikan tindakan tegas terhadap kawasan LP2B yang beralih fungsi lahan.

"Kita di sini memiliki LP2B seluas 150 hektare dan tidak boleh dialihfungsikan lahan menjadi permukiman maupun kawasan industri," tukas Ruhiana. 

Related News