• 18 April 2026

Kritik Soal Swasembada Pangan, Feri Amsari Dilaporkan

uploads/news/2026/04/kritik-soal-swasembada-pangan--26323570b97dfef.jpg

Jagad Tani - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena buntut dari penyebutan soal pemerintah berbohong tentang swasembada pangan, yang disebutkan olehnya di sebuah program televisi nasional.

“Tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan di media sosial dinilai menciptakan kegaduhan dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar,” ungkap Itho Simamora dari LBH Tani Nusantara dalam keterangan pers-nya, Jumat (17/04).

Baca juga: Pertanian Berperan dalam Mendorong Ekonomi Karbon

Itho mengaku bila tudingan tersebut mencoreng harga diri para petani. Bukan hanya itu saja, tindakan Feri tersebut dinilai sudah mengabaikan kerja keras para petani dalam menjaga produksi pangan nasional.

Berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Itho mengatakan Indonesia berhasil mencapai swasembada beras pada 2025 dengan produksi mencapai 34,71 juta ton. Angka ini menunjukkan peningkatan 13,36% jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah capaian tersebut, mampu menghasilkan surplus beras sebesar 3,52 juta ton, Indonesia tidak melakukan impor beras konsumsi sepanjang 2025. Bahkan dengan stok beras Bulog tercatat mencapai 3,24 juta ton pada akhir 2025.

Setidaknya, ada dua laporan polisi yang diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dalam dua hari berturut-turut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, yakni Kombes Budi Hermanto menyampaikan, laporan pertama diterima pada Kamis, (16/04) yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.

Pada laporan Itho Simarora menggunakan sangkaan Pasal 263 dan atau 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara laporan dari RMN menggunakan sangkaan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/Polda Metro Jaya.

"Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya," tukas Budi. 

 

Related News