• 20 April 2026

Demi Kelancaran Pengiriman, Petenak Harus Perhatikan Ini

uploads/news/2026/04/demi-kelancaran-pengiriman-petenak-64744bb16755404.jpg

Jagad Tani - Jelang perayaan hari raya Idul Adha 202, hewan ternak untuk kebutuhan kurban mulai ramai bersliweran di jalanan, pasar, hingga lapak-lapak, guna memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Perlu diingat juga bahwa mobilitas hewan yang diantarkan lintas pulau di Indonesia bisa membawa penyakit yang berbeda-beda, sehingga seorang wajib bagi seorang peternak untuk menjaganya agar status bebas penyakit daerah tertentu tetap terjaga dan tidak mengganggu kesehatan ternak lain.

Baca juga: Peternakan Sapi Terbesar Indonesia, Bakal Dibangun Djarum

Sehingga perlu hewan ternak yang dikirim harus terjamin kesehatannya. Untuk itu, tentu diperlukan tindakan karantina saat akan mengirimkan hewan kurban antar pulau. 

Cicik Sri Sukarsih, Direktur Tindakan Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menilai jika mulai dari pemenuhan dokumen persyaratan hingga pemeriksaan fisik oleh petugas karantina menjadi salah satu titik kritis untuk menjamin kesehatan ternak.

Adapun prosedur dan syarat yang harus dipenuhi yakni si pemilik harus melaporkan rencana pengeluaran hewan kurban (ruminansia besar seperti sapi atau kambing) di tempat pengeluaran dan rencana pemasukan di tempat pemasukan yang ditetapkan (seperti bandara dan pelabuhan).

Kemudian, perlu juga untuk menyiapkan dokumen persyaratan dan melakukan permohonan tindakan karantina melalui PTK Online karantina, dan menyerahkan hewan pada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Hewan kurban akan dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat lain selama dua hari jika hasil uji laboratorium negatif terhadap Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) tertentu dan hewan tidak menunjukkan gejala klinis HPHK.

Namun masa pengasingan dapat dilakukan lebih dari dua hari jika belum ada hasil uji laboratorium atau hewan menunjukkan gejala klinis hama penyakit hewan karantina (HPHK). Setelah itu petugas karantina akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan (KH-1) beserta Surat Persetujuan Muat, dan hewan dapat dilalulintaskan ke tempat tujuan.

Perlu diketahui, tindakan karantina bisa dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) ataupun di tempat lain, seperti milik sendiri, pemerintah maupun milik pihak lain yang sudah mendapat Keputusan Penetapan dari Kepala Badan Karantina Indonesia.

Related News