Marak Penangkapan Benur Ilegal, Panja Harus Dibentuk
Jagad Tani - Maraknya praktik penangkapan dan penyelundupan benih bening lobster (benur) di sepanjang pantai selatan Indonesia, harus menjadi perhatian berbagai pihak.
Menurut anggota Komisi IV DPR RI, Dadang Naser penangkapan benur masih berlangsung secara masif, terutama pada malam hari. Ia menggambarkan kondisi di lapangan yang menunjukkan tingginya intensitas penangkapan ilegal.
Baca juga: Bukan Cuma Sapu-Sapu, Ada 75 Ikan Invasif di Indonesia
“Saya berjalan di sepanjang pantai selatan, kalau malam itu lampu nyala semua. Itu penangkapan benur,” ujar Dadang dalam keterangan tertulisnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR bersama kelompok pembudidaya benur, dikutip Selasa (21/04).
Dilanjutkan jika praktik ini tidak hanya melibatkan nelayan, tapi juga diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih besar. Benur yang ditangkap umumnya diselundupkan ke luar negeri, terutama ke negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, yang memiliki industri budidaya lobster maju.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 24 Tahun 2024, harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) atau benur di nelayan ditetapkan sebesar Rp8.500 per ekor, ini menunjukkan bahwa benur merupakan komoditas bernilai tinggi.
Di pasar gelap, harga benur bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor tergantung jenisnya. Dadang juga menyoroti bahwa praktik ekspor ilegal diduga masih terus berlangsung.
Kebijakan pelarangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menegaskan bahwa benur harus dibudidayakan di dalam negeri guna meningkatkan nilai ekonomi.
“Ketika di-stop ekspor benur, ternyata perjalanan ekspor itu masih berjalan. Itu negara dirugikan,” tegasnya.
Bahkan Dadang menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab maraknya penyelundupan. Selain itu, faktor ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada penangkapan benur turut mempesulit persoalan.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (panja) khusus terkait tata kelola benur di Komisi IV, dan menilai bahwa panja diperlukan untuk merumuskan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kita bikin panja lobster benur. Nanti akan bertemu lagi untuk mencari solusi, termasuk mana yang harus dikerjasamakan dengan negara Vietnam, supaya kita bisa alih teknologi dari mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadang menilai kebijakan penghentian ekspor tanpa diimbangi pengawasan yang ketat justru memicu meningkatnya aktivitas ilegal di lapangan. “Intinya, makin di-stop ekspor benur, makin menggila itu penyelundupan,” tukasnya.

