• 30 April 2026

Kacang Tanah-Buah Pir, Masuk Daftar Pembatasan Impor

uploads/news/2026/04/kacang-tanah-buah-pir-masuk-443103b06ea378a.jpg

Jagad Tani - Sejumlah komoditas masuk ke dalam daftar pembatasan impor, yakni meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) mengenai regulasi baru tentang kebijakan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025.

Baca juga: Penyelundupan Satwa Ilegal di Pelabuhan Bakauheni Diamankan

Regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Menurut Busan, Permendag ini diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.

“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” terang Busan dalam rilisan resmi dikuti Kamis (30/04).

Lebih lanjut Busan menjelaskan bahwa dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” jelasnya.

Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

“Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian,” imbuhnya.

Usulan tersebut dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir.

Menurut Andri Gilang Nugraha selaku Direktur Impor Kemendag, secara umum, pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” papar Gilang.

Dilanjutkan Gilang peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian pangan melalui swasembada, dan importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis.

Selain itu, untuk impor beras pakan harus memenuhi persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sedangkan, impor buah pir harus memenuhi persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen lainnya yang memuat informasi terkait komoditas produk hortikultura yang akan diimpor. Kedua produk impor tersebut juga harus dilengkapi Laporan Surveyor (LS).

“Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku usaha yang dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,” tukas Gilang.

Related News