Opini: May Day dan Wajah Kerja Tersembunyi
Jagad Tani - Setiap tanggal 1 Mei, di pusat-pusat kota seluruh dunia bahkan di Indonesia, seperti Jakarta, Makassar, Bandung, hingga Yogyakarta, biasanya dipenuhi oleh barisan pekerja dengan spanduk dan pengeras suara, yang menuntut upah layak serta perlindungan kerja.
Di jalan-jalan tersebut, para buruh tampil sebagai subjek perjuangan yang terorganisir, berserikat, dan memenuhi ruang untuk didengar. Namun gambaran ini menjadi sebagian kecil dari struktur ketenagakerjaan Indonesia yang jauh lebih luas dan tersebar.
Baca juga: Opini: Menyemai Makna Kartini dari Pertanian
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, tercatat ada sekitar 86,58 juta orang (59,40%) yang bekerja di sektor informal. Kategori ini mencakup pekerja tanpa kontrak kerja formal, pekerja keluarga, serta pekerja mandiri yang tidak memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan penuh.
Artinya, lebih dari separuh tenaga kerja nasional berada di luar dari kerja formal yang biasanya menjadi basis utama advokasi buruh di ruang publik.
Melalui Satu Data Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode Februari 2025, disebutkan jika sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, menjadi salah satu dari 3 lapangan usaha dengan penduduk bekerja paling banyak yaitu mencapai 41,61 juta orang (28,54%).
Angka di atas menunjukkan bahwa sektor pangan bukan sektor pinggiran, melainkan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Namun besarnya jumlah tenaga kerja ini, tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas kerja atau tingkat perlindungan sosial pekerjanya.
Dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, pola kerja didominasi oleh buruh tani harian tanpa kontrak tetap, petani dengan kepemilikan lahan terbatas, serta nelayan yang bergantung pada cuaca dan biaya bahan bakar.
Lewat Studi World Bank (Indonesia Jobs Report: Towards Better Jobs and Security for All) tercatat bahwa pasar tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh low-productivity employment dan pekerjaan rentan (vulnerable employment), terutama di sektor informal dan pertanian.
Sementara itu, laporan International Labour Office (ILO) tahun 2018, yang berjudul Women and Men in the Informal Economy menegaskan bahwa di negara berkembang, informalitas telah menjadi struktur dominan pasar kerja, bukan sekadar fase transisi.
Meskipun sering dipisahkan dalam isu publik, sektor industri dan sektor pangan sebenarnya berada dalam satu rantai ekonomi yang saling terhubung, meski terletak pada posisi yang berbeda dalam pemenuhan kebutuhan konsumen.
Pekerja industri di kota umumnya memiliki kontrak kerja, memiliki standar upah minimum (UMP/UMK), dan memiliki akses pada serikat pekerja. Sementara para pekerja di sektor pangan, biasanya bekerja secara harian ataupun musiman, tidak memiliki kontrak kerja formal, serta tidak memiliki standar pendapatan yang stabil.
Dalam praktiknya, buruh pabrik dapat melakukan mogok kerja melalui aksi kolektif tanpa kehilangan status pekerjaan. Sebaliknya, buruh tani ataupun bagi buruh harian lepas, jika tidak bekerja sehari saja bisa kehilangan pendapatannya pada hari itu juga.
Harga yang tidak ditentukan oleh produsen
Pada komoditas pangan, penentuan harga justru tidak sepenuhnya berada di tangan produsen, atau para petani.
Melalui studi agraria dari lembaga seperti SMERU Research Institute dan FAO (Food and Agriculture Organization) menunjukkan bahwa petani dan nelayan seringkali berada pada posisi yang tidak memiliki nilai tawar, sebab harga produknya ditentukan oleh tengkulak, pengepul ataupun struktur pasar lokal yang tidak mereka kontrol.
Di lapangan, skema tebasan atau penentuan harga sebelum panen bahkan praktiknya masih ditemukan di sejumlah sentra produksi padi di Jawa Barat dan Jawa Tengah, termasuk Karawang, Subang, dan Indramayu.
Bahkan dalam sebuah tesis yang berjudul "Pelaksanaan jual beli padi dengan sistem tebasan di Desa Siluman Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang" karya Reza Fakhruroji, dari UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, dijelaskan mengapa skema jual beli padi dengan sistem tebasan ini masih berjalan.
Salah satunya disebabkan oleh sebagian besar petani pemilik sawah yang menanam padi, mau tidak mau menjual hasil panennya kepada pemborong dengan sistem tebasan dikarenakan belum adanya Koperasi Unit Desa (KUD) yang bisa menampung hasil panen para petani.
Nama berubah, posisi kerja tidak selalu berubah
Dalam kebijakan formal, penyebutan untuk para pekerja di sektor pemenuhan kebutuhan pangan ini tidak selalu disebut buruh. Istilah yang digunakan yakni berupa petani, nelayan, atau bahkan pelaku usaha mikro.
Namun studi ketenagakerjaan berjudul "Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Pencegahan dan Penanganan Diskriminasi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja" yang disusun oleh para penulis dari ILO, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Universitas Gajah Mada (UGM) menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja di sektor ini tetap berada dalam relasi kerja yang tidak sepenuhnya setara secara ekonomi.
Ketimpangan tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor seperti akses modal, posisi tawar harga, dan perlindungan risiko kerja. Sehingga perubahan istilah dari buruh ke istilah lainnya ini tidak selalu diikuti oleh perubahan struktur kerja.
Jika ditarik kembali pada konteks May Day, tentu hal ini menunjukkan arahnya sebagai ruang representasi. Perayaan ini juga menjadi momentum bagi jutaan pekerja di sektor pangan dalam memastikan rantai pasokan makanan nasional tetap berjalan, di saat rekan-rekan buruh yang lain tengah menyuarakan aspirasinya di pusat-pusat kota.
Perayaan May Day di jalanan kota, menjadi contoh kecil dari sebagian struktur kerja Indonesia. Sebab di luar sana, masih terdapat jutaan pekerja pangan yang setiap hari masih harus tetap bekerja tanpa kontrak, tanpa serikat, tanpa cuti dan hari libur.
Dalam konteks ini, pertanyaan yang muncul di kepala bukan semata siapa yang bekerja, tetapi bagaimana kerja tersebut direpresentasikan dalam ruang politik ketenagakerjaan. Karena pada akhirnya, batas May Day bukan hanya soal siapa yang turun ke jalan, tetapi juga tentang siapa yang masuk dalam definisi sosial tentang pekerja itu sendiri.
Sumber Rujukan:
https://digilib.uinsgd.ac.id/33023/
https://www.bps.go.id/assets/news/2025/11/05/793/siaran-pers-badan-pusat-statistik.html
file:///C:/Users/acer/Downloads/eating_in_a_time_of_food_price_volatility_indonesia.pdf
https://smeru.or.id/sites/default/files/publication/rr_kurawal_oap_2024-9-24_final.pdf
https://www.ilo.org/publications/women-and-men-informal-economy-statistical-picture-third-edition

