• 2 May 2026

Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan Saat El Nino

uploads/news/2026/05/langkah-antisipasi-kebakaran-hutan-620734f5c35350e.jpg

Jagad Tani - Prediksi kemunculan El Nino 2026 berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Semua pihak tentu harus siaga dengan mempersiapkan berbagai langkah pencegahan dan penanganan.

Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena akan ini dimulai sejak April dan diperkirakan mencapai puncak pada Agustus 2026.

Baca juga: ASEAN Perkuat Energi Pangan Hadapi Krisis Timur Tengah

Ada sebanyak 46,5% wilayah zona musim (ZOM) yang mengalami kemarau lebih cepat dan 64,5% wilayah lainnya berpotensi mengalami curah hujan di bawah normal. 

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, seluruh pelaku usaha perkebunan, baik skala kecil di bawah 25 hektare maupun korporasi, wajib menjalankan langkah pencegahan secara ketat, dengan prioritas utama pada prinsip tanpa bakar (zero burning).

“Pelaku usaha dilarang keras membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Setiap entitas wajib memiliki sistem, sarana prasarana, serta SDM pengendalian kebakaran yang memadai,” ujar Ali Jamil sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Jumat (01/05).

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) telah menyiapkan langkah penguatan sistem peringatan dini yang dilakukan melalui integrasi data hotspot, prakiraan cuaca BMKG, dan pemetaan wilayah rawan berbasis spasial.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pelatihan, simulasi, serta pembentukan dan penguatan brigade pengendalian kebakaran di tingkat perusahaan maupun kebun masyarakat.

Bahkan dari sisi infrastruktur, Ditjenbun mendorong pembangunan sarana pengendalian seperti embung, sekat kanal, menara pantau, hingga peralatan pemadaman dini.

Digitalisasi pelaporan dan pemantauan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi, guna memastikan akurasi data dan kecepatan respons. Langkah ini diperkuat dengan koordinasi lintas sektor. 

Tentu pelaku usaha wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur penerapan prinsip tanpa bakar dan kewajiban pelaporan usaha secara berkala.

“Investasi pada sistem pencegahan karhutla merupakan langkah strategis untuk melindungi keberlanjutan usaha perkebunan sekaligus menjaga lingkungan dan reputasi komoditas Indonesia di pasar global,” sambungnya.

Berdasarkan evaluasi 2025, sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yang menjadi fokus pengawasan antara lain Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Penguatan pengawasan di wilayah tersebut dilakukan melalui sinergi intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.

"Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci," tegas Ali.

Related News