• 5 May 2026

Sektor Pertanian Menjadi Penyerap Karbon

uploads/news/2026/05/sektor-pertanian-menjadi-penyerap-66188b25136b59b.jpeg

Jagd Tani - Sektor pertanian memiliki peran dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) karena tidak hanya menjadi sumber emisi gas rumah kaca (GRK), tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon melalui praktik budidaya pertanian rendah emisi dan berkelanjutan.

Melalui cakupan lahan yang luas dan keterlibatan jutaan petani, sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca juga: Bertani dari Ketinggian, Bukan di Dataran Tinggi

“Pertanian memiliki posisi unik, tidak hanya sebagai penghasil emisi, tetapi juga sebagai penyerap karbon. Dengan penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (14/04) lalu.

Lebih lanjut, sektor ini dinilai dapat menjadi kunci dalam pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru. Bahkan kesiapan sektor pertanian dalam implementasi NEK menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing, seiring terbukanya perdagangan karbon internasional.

“Implementasi NEK bukan hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga menjadi pintu masuk strategis bagi arus investasi hijau yang berkelanjutan,” sambungnya.

Upaya ini dinilai sejalan dengan visi Indonesia dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 dan komitmen penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC).

Penurunan emisi sektor pertanian ditargetkan sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030, sebagai bagian dari target nasional. Selain itu, RPJMN 2025–2029 juga menekankan pentingnya integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan Net Zero Emission dengan target penurunan emisi hingga 30,11% pada 2029.

Guna mempercepat implementasi NEK, terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk sektor pertanian yang mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.

Sejak 2019 berbagai program penurunan emisi telah dijalankan, antara lain pengembangan biogas, peningkatan cadangan karbon tanah melalui pupuk organik, penumbuhan desa organik, penggunaan varietas padi rendah emisi, perbaikan kualitas pakan ternak, pemupukan berimbang, pengelolaan lahan gambut, serta sekuestrasi karbon pada tanaman hortikultura dan perkebunan.

“Upaya tersebut berhasil mencatatkan rata-rata penurunan emisi sebesar 71,13 juta ton CO2 ekuivalen pada periode 2019–2024,” terang Sudaryono.

Namun demikian, perdagangan karbon di sektor pertanian masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kompleksitas penghitungan emisi lintas sektor, keterbatasan data, fragmentasi lahan petani, kepastian hak atas karbon, fluktuasi harga karbon, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementan tengah menyusun berbagai peta jalan strategis, antara lain Net Zero Emission (NZE) sektor pertanian, Enhanced NDC (ENDC), Second NDC (SNDC), serta peta jalan implementasi NEK sektor pertanian.

Penguatan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) berbasis data real-time, mengembangkan praktik pertanian rendah emisi, meningkatkan kapasitas petani dan penyuluh dalam literasi karbon, serta mendorong skema insentif ekonomi seperti carbon pricing dan result-based payment.

“Keberhasilan implementasi NEK membutuhkan sinergi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta dukungan kebijakan yang konsisten. Agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani dan pembangunan nasional,” tukasnya.

Related News