• 21 May 2026

Kasus Dugaan Penyelewengan Pertanian, Nilainya Capai Miliaran

uploads/news/2026/05/kasus-dugaan-penyelewengan-pertanian--818696fb768f93c.jpg

Jagad Tani - Di tengah capaian stok beras yang kini mencapai sekitar 5,3 juta ton, pengawasan dan penindakan terhadap praktik mafia yang memanfaatkan besarnya anggaran pertanian untuk kepentingan pribadi terus diperkuat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap mafia proyek, penyalahgunaan anggaran, maupun dugaan permainan program bantuan pertanian.

Baca juga: Harga Ayam Terjun Bebas, Kini Disepakati Rp19.500/Kg

Bahkan ditemukan tiga dugaan kasus penyelewengan. Kasus pertama dugaan penipuan berkedok jaringan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Seorang oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp300 juta yang mengatasnamakan Kementan dan menjanjikan proyek kepada korban.

Menurut Amran, modus seperti ini merupakan praktik mafia lama yang memanfaatkan nama institusi untuk menipu masyarakat. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas.

“Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek,” ungkapnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (21/05).

Adapun untuk kasus kedua yakni pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementan berinisial C yang diduga melakukan penyelewengan anggaran hampir Rp500 juta. Pemecatan dilakukan pada 7 Mei 2026 dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyalahgunaan anggaran negara tersebut dinilai sebagai sebuah pengkhianatan terhadap rakyat. "Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Yang bersangkutan sudah dipecat dan kami minta diproses hukum seberat-beratnya,” tegas Amran.

Untuk kasus ketiga terkait dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah, yakni Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau. Hasil inspeksi lapangan menemukan ketidaksesuaian jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan.

“Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Kalau benihnya bermasalah, hasil tanam petani juga akan terganggu walaupun programnya gratis,” tuturnya.

Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar, dengan rincian di Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp976 juta.

Selain itu, di Jawa Barat terdapat 38.654 batang benih senilai Rp771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp51 juta, dan Indragiri Hilir sebanyak 31.920 batang senilai Rp718 juta.

“Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan,” pungkasnya.

Related News